Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polri Diusulkan Jadi Bagian dari Kementerian

📅 Kamis, 20 Nov 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polri Diusulkan Jadi Bagian dari Kementerian Doc: Antara
Ket. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (ketiga kiri) berbicara di hadapan awak media di Gedung STIK-PTIK Polri, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

JAKARTA - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa pihaknya menampung masukan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri ditempatkan di bawah Kementerian Keamanan dalam audiensi di Gedung STIK-PTIK Polri, Jakarta, Rabu (19/11).

Jimly mengatakan usulan itu berangkat dari mekanisme TNI yang berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam urusan anggaran maupun rekrutmen, sementara Polri tidak berkoordinasi dengan kementerian.

“Polisi, dulu karena pemisahan dari TNI, memang enggak ada karena di konstitusi kan ada Kementerian Pertahanan, polisi kan tidak ada. Maka muncul ide bagaimana kalau dibikin Kementerian Keamanan,” katanya.

Selain itu, komisi juga menerima usulan agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diperkuat agar memiliki fungsi yang sama seperti Kemenhan.

“Jadi, rekrutmen di DPR nggak perlu persetujuan DPR. Langsung presiden, tapi yang mengusulkan Kompolnas. Fungsi pengawasan Kompolnas diperkuat,” ucapnya.

Usulan-usulan tersebut ditampung terlebih dahulu oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk nantinya dibahas guna menghasilkan rekomendasi terkait reformasi Polri. “Kami tampung tadi, tapi kan kami belum putuskan, alternatif saja,” kata Jimly.

Pada Rabu pagi, kritikus politik Faizal Assegaf menyampaikan bahwa purnawirawan TNI dan aktivis-aktivis menyampaikan masukan terkait Polri di bawah kementerian dalam audiensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“Sudah saatnya Polri dipimpin di bawah Kementerian Keamanan sehingga hal-hal yang berkaitan secara operasional, anggaran, pendekatan desentralisasi dan dekonsentrasi, kehadiran Kementerian Keamanan dipandang sangat perlu untuk memperkuat transisi negara modern,” katanya.

Selain itu, sambung Faisal, diusulkan pula agar komisi mendengarkan suara kritis maupun peristiwa-peristiwa hukum yang banyak terjadi di masyarakat.

“Kami sarankan, misalnya, satgas tambang ilegal juga bisa diajak untuk berdialog karena banyak temuan-temuan yang didapati oleh satgas antitambang ilegal,” ucapnya.

Lewat Surel-WhatsApp

Komisi Percepatan Reformasi Polri kini menyerap masukan dari masyarakat terkait reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri melalui surat elektronik dan aplikasi pesan WhatsApp

“Kami mengundang masyarakat luas yang mau berpartisipasi dalam memberi masukan,” kata Jimly.

Jimly menerangkan untuk memberikan aspirasi lewat surat elektronik atau surel (email), masyarakat bisa menyampaikan melalui alamat [email protected]. Sedangkan untuk memberikan aspirasi lewat WhatsApp, masyarakat bisa menghubungi nomor 0813-1797-771.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Kemenbud Targetkan Seribu C...
Nasional
Menkes Usulkan agar Penderi...
Ekonomi
Pemerintah Gulirkan Stimulu...
Nasional
PT KAI Temukan 10.429 Baran...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.