Pemprov Banten Komitmen Perkuat Keterbukaan Informasi Publik sebagai Fondasi Transparansi
📅 Kamis, 20 Nov 2025, 07:25 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen untuk memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai fondasi transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Gubernur Banten Andra Soni dalam keterangannya di Serang, Rabu (19/11) menyatakan bahwa akses publik terhadap informasi bukan hanya mandat regulasi, tetapi juga instrumen penting untuk pencegahan korupsi dan penyimpangan tata kelola.
“Keterbukaan informasi adalah keharusan dan kewajiban bagi kita. Dalam rangka memastikan akses informasi bagi seluruh masyarakat, kami sebagai pejabat publik tidak boleh alergi untuk diakses informasinya,” ujar Andra Soni.
Andra Soni sempat mengikuti Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Jakarta, hari ini.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Banten berkewajiban menyediakan informasi seluas-luasnya sebagai bentuk transparansi pemerintahan. Menurutnya, keterbukaan merupakan cara untuk memastikan pembangunan berjalan optimal dengan mengedepankan pengawasan publik.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Ini adalah wujud transparansi pengelolaan Pemerintahan Provinsi Banten,” kata Andra Soni.
Gubernur juga menekankan bahwa capaian penilaian uji publik bukan menjadi tujuan utama. Lebih penting, keterbukaan informasi Pemprov Banten harus dapat dinilai secara objektif oleh masyarakat maupun Komisi Informasi.
Ia mendorong agar Komisi Informasi Provinsi Banten memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, terutama dalam penyelesaian isu-isu yang berkaitan dengan akses publik. Hal itu termasuk peningkatan kinerja perangkat daerah dalam menyediakan dan memperbarui informasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Gubernur memberi penekanan khusus pada peran Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Banten sebagai garda depan layanan informasi publik. Ia meminta OPD tersebut memastikan ketersediaan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat.
“Manfaat penting dari keterbukaan informasi, tentu kami akan lebih berhati-hati dan lebih transparan. Kami dituntut untuk memiliki tanggung jawab lebih terhadap hak-hak publik yang kami jalankan,” jelasnya.
Dalam sesi presentasi uji publik itu, Andra Soni tampil bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono. Penilaian dilakukan oleh panelis dari Komisi Informasi Pusat, praktisi keterbukaan informasi publik, dan akademisi hukum anggaran.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!