Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polsek Pademangan Ringkus Dua Pria yang Mencuri Kabel Tanam

📅 Senin, 03 Agu 2026, 15:38 WIB | Oleh:
Polsek Pademangan Ringkus Dua Pria yang Mencuri Kabel Tanam Doc: ANTARA/HO: Polres Metro Bekasi
Ket. Arsip. Polisi menunjukkan lokasi pencurian kabel milik perusahaan data center di Kawasan Industri GIIC, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

JAKARTA -- Polsek Pademangan menangkap dua pria yang diduga mencuri kabel tanam di Jalan Lodan Raya, samping Apartemen Mediterania Marina Residences, Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Kepala Unit Reskrim Polsek Pademangan AKP Doly Septian mengatakan kedua pelaku berinisial AR (45) dan TN (44) ditangkap pada Rabu (29/7) dini hari setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kabel tegangan menengah 20 kilovolt serta peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

“Kami menangkap kedua pelaku pada Rabu (29/7) pukul 01.42 WIB setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat,” kata Doly Septian di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan bersama kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit linggis, enam gergaji besi, lima tang potong, satu pemotong, dua gunting dan alat lainnya.

“Kami juga mengamankan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kilovolt dan tali tambang yang digunakan menarik kabel,” kata dia.

Ia mengatakan aksi pencurian kabel ini terjadi pada Rabu (29/7) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lodan Raya samping Apartemen Mediterania Marina Residences, Ancol, Jakarta Utara.

Menurut di setelah mendapatkan laporan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan melakukan cek lokasi kejadian dan menyusuri sepanjang lokasi terjadi pencurian kabel.

Kemudian tim mencurigai sekelompok orang yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan melakukan pengejaran.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Keduanya saat ini diproses lebih lanjut,” kata dia.

AKP Doly menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pidana ini dan uang hasil penjualan kabel akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba

“Kami sudah tes urine kedua pelaku dan dinyatakan positif narkoba,” kata dia

Kedua pelaku dijerat pasal 477 jo pasal 262 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan jo pengeroyokan terhadap barang.

“Kedua pelaku diancam pidana maksimal tujuh tahun,” kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...
  • Mesin Produksi Kembali Panas! BI Sebut Industri Pengolahan Tumbuh di Awal 2026
    Sebagai seseorang yang rutin mengikuti perkembangan sektor pengolahan, ...
  • Badan Pusat Statistik: Harga Beras Premium dan Medium Kompak Naik pada Agustus
    Informasi yang sangat komprehensif terkait laporan BPS bulan ...
  • Warga Asing Asal Aljazair Ini Bikin Geger, Lakukan Ritual Berendam di Danau Sunter
    Dia sedang melakukan ritual/ibadah sesuai kepercayaannya, knp kalian ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Megapolitan
Lama Tutup, Begitu Buka Lan...
Daerah
Dua Daerah yang Mengalami I...
Advertisement
jjroyal-luwak
Advertisement
Dugaan Korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Tak Hanya Terjadi di Unila dan Unsoed

Dugaan Korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Tak Hanya Terjadi di Unila dan Unsoed

01 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.