Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polsek Pademangan Ringkus Dua Pria yang Mencuri Kabel Tanam

📅 Senin, 03 Agu 2026, 15:38 WIB | Oleh:
Polsek Pademangan Ringkus Dua Pria yang Mencuri Kabel Tanam Doc: ANTARA/HO: Polres Metro Bekasi
Ket. Arsip. Polisi menunjukkan lokasi pencurian kabel milik perusahaan data center di Kawasan Industri GIIC, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

JAKARTA -- Polsek Pademangan menangkap dua pria yang diduga mencuri kabel tanam di Jalan Lodan Raya, samping Apartemen Mediterania Marina Residences, Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Kepala Unit Reskrim Polsek Pademangan AKP Doly Septian mengatakan kedua pelaku berinisial AR (45) dan TN (44) ditangkap pada Rabu (29/7) dini hari setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kabel tegangan menengah 20 kilovolt serta peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

“Kami menangkap kedua pelaku pada Rabu (29/7) pukul 01.42 WIB setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat,” kata Doly Septian di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan bersama kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit linggis, enam gergaji besi, lima tang potong, satu pemotong, dua gunting dan alat lainnya.

“Kami juga mengamankan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kilovolt dan tali tambang yang digunakan menarik kabel,” kata dia.

Ia mengatakan aksi pencurian kabel ini terjadi pada Rabu (29/7) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lodan Raya samping Apartemen Mediterania Marina Residences, Ancol, Jakarta Utara.

Menurut di setelah mendapatkan laporan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan melakukan cek lokasi kejadian dan menyusuri sepanjang lokasi terjadi pencurian kabel.

Kemudian tim mencurigai sekelompok orang yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan melakukan pengejaran.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Keduanya saat ini diproses lebih lanjut,” kata dia.

AKP Doly menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pidana ini dan uang hasil penjualan kabel akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba

“Kami sudah tes urine kedua pelaku dan dinyatakan positif narkoba,” kata dia

Kedua pelaku dijerat pasal 477 jo pasal 262 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan jo pengeroyokan terhadap barang.

“Kedua pelaku diancam pidana maksimal tujuh tahun,” kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...

Kano Sprint Loloskan Dua Wakil ke Final

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Kano Sprint Loloskan Dua Wa...
Megapolitan
Tangerang Masuk Zona Merah ...
Megapolitan
Wakil DPRD Bekasi dan Anggo...
Megapolitan
JFW Bagian Penting Jakarta ...
Olahraga
Marselino Gabung Persija, M...
Nasional
Pelaku Usaha Dorong Optimal...
Advertisement
Mengagetkan, Ombudsman RI Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor

Mengagetkan, Ombudsman RI Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.