Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polsek Pademangan Ringkus Dua Pria yang Mencuri Kabel Tanam

📅 Senin, 03 Agu 2026, 15:38 WIB | Oleh:
Polsek Pademangan Ringkus Dua Pria yang Mencuri Kabel Tanam Doc: ANTARA/HO: Polres Metro Bekasi
Ket. Arsip. Polisi menunjukkan lokasi pencurian kabel milik perusahaan data center di Kawasan Industri GIIC, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

JAKARTA -- Polsek Pademangan menangkap dua pria yang diduga mencuri kabel tanam di Jalan Lodan Raya, samping Apartemen Mediterania Marina Residences, Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Kepala Unit Reskrim Polsek Pademangan AKP Doly Septian mengatakan kedua pelaku berinisial AR (45) dan TN (44) ditangkap pada Rabu (29/7) dini hari setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kabel tegangan menengah 20 kilovolt serta peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

“Kami menangkap kedua pelaku pada Rabu (29/7) pukul 01.42 WIB setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat,” kata Doly Septian di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan bersama kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit linggis, enam gergaji besi, lima tang potong, satu pemotong, dua gunting dan alat lainnya.

“Kami juga mengamankan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kilovolt dan tali tambang yang digunakan menarik kabel,” kata dia.

Ia mengatakan aksi pencurian kabel ini terjadi pada Rabu (29/7) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lodan Raya samping Apartemen Mediterania Marina Residences, Ancol, Jakarta Utara.

Menurut di setelah mendapatkan laporan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan melakukan cek lokasi kejadian dan menyusuri sepanjang lokasi terjadi pencurian kabel.

Kemudian tim mencurigai sekelompok orang yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan melakukan pengejaran.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Keduanya saat ini diproses lebih lanjut,” kata dia.

AKP Doly menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pidana ini dan uang hasil penjualan kabel akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba

“Kami sudah tes urine kedua pelaku dan dinyatakan positif narkoba,” kata dia

Kedua pelaku dijerat pasal 477 jo pasal 262 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan jo pengeroyokan terhadap barang.

“Kedua pelaku diancam pidana maksimal tujuh tahun,” kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Audi Segera Luncurkan SUV Premium Terbaru

15 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Otomotif
Audi Segera Luncurkan SUV P...
Daerah
Temui Khofifah, Dubes Marok...
Megapolitan
DPRD Dorong Pemkot Bekasi B...

Ariana Grande Luncurkan Album "Petal"

38 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Ariana Grande Luncurkan Alb...

Angin Segar, Khofifah Hapus Pajak Pokok dan Denda Kendaraan Ojol

45 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Angin Segar, Khofifah Hapus...
Nasional
Mengagetkan, Ada Penipuan E...

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam,  Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam, Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.