HGU Dibatalkan MK, Airlangga Tetap Ngotot: IKN Jalan Terus Tanpa Revisi
📅 Rabu, 19 Nov 2025, 17:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ Nyaman Bagus Purwaniawan
YOGYAKARTA – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mencerminkan langkah strategis pemerintah untuk menciptakan pusat pemerintahan baru yang lebih modern, inklusif, dan berkelanjutan.
Proyek ini tidak hanya bertujuan mengurangi beban Jakarta sebagai pusat ekonomi sekaligus administrasi, tetapi juga mendorong pemerataan pembangunan ke wilayah timur Indonesia.
Dengan konsep kota hijau dan smart city, IKN diharapkan menjadi katalis investasi baru serta membuka lapangan kerja luas.
Namun, keberhasilan proyek ini sangat bergantung pada konsistensi pendanaan, minat investor, dan kesiapan infrastruktur pendukung agar mampu menghasilkan dampak ekonomi jangka panjang yang signifikan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan sesuai rencana meski Mahkamah Konstitusi membatalkan skema hak guna usaha (HGU) jangka panjang.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kalau IKN tetap berjalan sesuai dengan perencanaan," ujar Airlangga di Kampus Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (19/11).
Menanggapi potensi dampak putusan tersebut, Airlangga mengatakan pemerintah akan menelaahnya. "Nanti kita lihat dulu," kata dia.
Saat ditanya mengenai minat investor terhadap IKN pasca putusan MK, Airlangga menyatakan pemerintah tetap mendorong arus investasi sebagai bagian dari kelanjutan pembangunan kawasan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, penarikan investasi tetap menjadi fokus pemerintah karena berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja sekaligus penguatan hilirisasi.
"Indonesia kan terbuka dalam investasi jadi investasi terus kita tarik karena investasi kan menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi itu juga menghasilkan devisa," ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya memungkinkan jangka waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan hak pakai.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, yang menguji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.
MK menyatakan pengaturan dua siklus jangka waktu HGU, HGB, dan hak pakai tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan ini, pengaturan hak atas tanah di IKN harus kembali mengikuti ketentuan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!