Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gubernur Sulut Targetkan Perda RTRW Rampung Tahun Ini

📅 Rabu, 19 Nov 2025, 07:35 WIB | Oleh:
Gubernur Sulut Targetkan Perda RTRW Rampung Tahun Ini Doc: antara foto
Ket. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Denny Mangala seusai penandatanganan berita acara verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Kementerian ATR/BPN, Selasa (18/11).

MANADO - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus menargetkan peraturan daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dituntaskan akhir tahun ini.

"Gubernur Sulawesi Utara menghadiri penandatanganan berita acara verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Kementerian ATR/BPN," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Denny Mangala di Manado, Selasa (18/11).

Penandatanganan IPPR tersebut menurut Gubernur, menjadi bagian krusial dalam proses revisi RTRW dan penyusunan rencana detil tata ruang (RDTR) provinsi berpenduduk lebih 2,6 juta jiwa tersebut.

Penandatanganan tersebut dilakukan untuk mengesahkan hasil verifikasi IPPR di sejumlah wilayah dan menjadi dasar hukum penanganan lanjutan.

Gubernur menyampaikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto atas dukungan terhadap proses klarifikasi IPPR, kata Asisten Mangala.

"Penandatanganan IPPR tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor pada 16 September 2025. Proses verifikasi dilakukan oleh Pemprov Sulut melalui Dinas PUPR Daerah Sulut di wilayah Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, dan Kota Tomohon," ujarnya.

Dari hasil verifikasi tersebut ditemukan delapan IPPR, dan seluruhnya telah diklarifikasi dan dinyatakan bukan pelanggaran.

"Temuan ini memungkinkan fungsi kawasan dan kegiatan di lokasi terkait untuk dimasukkan dalam revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014. Penilaian Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang dinyatakan sejalan dengan analisis daerah," ujarnya.

Gubernur Yulius Selvanus, kata Asisten Mangala berharap dukungan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, untuk percepatan penerbitan surat persetujuan substansi revisi RTRW.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

55 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.