Mantan PM Bangladesh Divonis Hukum Gantung
📅 Selasa, 18 Nov 2025, 02:15 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: AFP/OLI SCARFF
DHAKA - Pengadilan Bangladesh pada Senin (17/11) menjatuhkan hukuman gantung kepada perdana menteri terguling Sheikh Hasina atas kejahatan terhadap kemanusiaan, dengan sorak-sorai pecah di pengadilan yang penuh sesak saat hakim membacakan putusan.
Hasina, 78 tahun, menentang perintah pengadilan yang mengharuskannya kembali dari India untuk menghadiri persidangannya tentang apakah dia memerintahkan tindakan keras mematikan terhadap pemberontakan yang dipimpin mahasiswa tahun lalu yang akhirnya menggulingkannya.
Putusan yang sangat dinanti-nantikan itu, yang disiarkan langsung di televisi nasional, muncul kurang dari tiga bulan sebelum pemungutan suara pertama sejak penggulingannya pada Agustus 2024.
"Semua unsur yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan telah terpenuhi," kata Hakim Golam Mortuza Mozumder di hadapan sidang yang penuh sesak di Dhaka.
Mantan pemimpin itu dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan yaitu penghasutan, perintah untuk membunuh, dan tidak melakukan tindakan apa pun untuk mencegah kekejaman, kata hakim.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami telah memutuskan untuk menjatuhkan satu hukuman saja kepadanya, yaitu hukuman mati."
Hasina, melalui seorang pengacara yang ditunjuk negara untuk persidangan tersebut, menyebut putusan itu bias dan bermotif politik, dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan dari persembunyiannya di India.
"Putusan bersalah terhadap saya merupakan kesimpulan yang sudah dapat diduga," kata Hasina.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bangladesh telah mengalami kekacauan politik sejak berakhirnya pemerintahan otokratis Hasina, dan kekerasan telah merusak kampanye untuk pemilihan umum yang diperkirakan akan berlangsung pada bulan Februari 2026.
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan sekitar 1.400 orang tewas dalam tindakan keras saat Hasina mencoba mempertahankan kekuasaan, dimana kematian tersebut menjadi inti tuntutan persidangannya. SB/AFP/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!