Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mantan PM Bangladesh Divonis Hukum Gantung

📅 Selasa, 18 Nov 2025, 02:15 WIB | Oleh:
Mantan PM Bangladesh Divonis Hukum Gantung Doc: AFP/OLI SCARFF
Ket. Sheikh Hasina

DHAKA - Pengadilan Bangladesh pada Senin (17/11) menjatuhkan hukuman gantung kepada perdana menteri terguling Sheikh Hasina atas kejahatan terhadap kemanusiaan, dengan sorak-sorai pecah di pengadilan yang penuh sesak saat hakim membacakan putusan.

Hasina, 78 tahun, menentang perintah pengadilan yang mengharuskannya kembali dari India untuk menghadiri persidangannya tentang apakah dia memerintahkan tindakan keras mematikan terhadap pemberontakan yang dipimpin mahasiswa tahun lalu yang akhirnya menggulingkannya.

Putusan yang sangat dinanti-nantikan itu, yang disiarkan langsung di televisi nasional, muncul kurang dari tiga bulan sebelum pemungutan suara pertama sejak penggulingannya pada Agustus 2024.

"Semua unsur yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan telah terpenuhi," kata Hakim Golam Mortuza Mozumder di hadapan sidang yang penuh sesak di Dhaka.

Mantan pemimpin itu dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan yaitu penghasutan, perintah untuk membunuh, dan tidak melakukan tindakan apa pun untuk mencegah kekejaman, kata hakim.

"Kami telah memutuskan untuk menjatuhkan satu hukuman saja kepadanya, yaitu hukuman mati."

Hasina, melalui seorang pengacara yang ditunjuk negara untuk persidangan tersebut, menyebut putusan itu bias dan bermotif politik, dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan dari persembunyiannya di India.

"Putusan bersalah terhadap saya merupakan kesimpulan yang sudah dapat diduga," kata Hasina.

Bangladesh telah mengalami kekacauan politik sejak berakhirnya pemerintahan otokratis Hasina, dan kekerasan telah merusak kampanye untuk pemilihan umum yang diperkirakan akan berlangsung pada bulan Februari 2026.

Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan sekitar 1.400 orang tewas dalam tindakan keras saat Hasina mencoba mempertahankan kekuasaan, dimana kematian tersebut menjadi inti tuntutan persidangannya. SB/AFP/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Pemulihan sawah pascabencana di Aceh

44 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pemulihan sawah pascabencan...
Nasional
Unjuk rasa mahasiswa dan ma...
Daerah
Peluncuran bus listrik proy...

Pembukaan Festival Budaya Kerinci 2026

54 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pembukaan Festival Budaya K...
Megapolitan
Aksi desak evaluasi perdaga...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.