Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mantan PM Bangladesh Divonis Hukum Gantung

📅 Selasa, 18 Nov 2025, 02:15 WIB | Oleh:
Mantan PM Bangladesh Divonis Hukum Gantung Doc: AFP/OLI SCARFF
Ket. Sheikh Hasina

DHAKA - Pengadilan Bangladesh pada Senin (17/11) menjatuhkan hukuman gantung kepada perdana menteri terguling Sheikh Hasina atas kejahatan terhadap kemanusiaan, dengan sorak-sorai pecah di pengadilan yang penuh sesak saat hakim membacakan putusan.

Hasina, 78 tahun, menentang perintah pengadilan yang mengharuskannya kembali dari India untuk menghadiri persidangannya tentang apakah dia memerintahkan tindakan keras mematikan terhadap pemberontakan yang dipimpin mahasiswa tahun lalu yang akhirnya menggulingkannya.

Putusan yang sangat dinanti-nantikan itu, yang disiarkan langsung di televisi nasional, muncul kurang dari tiga bulan sebelum pemungutan suara pertama sejak penggulingannya pada Agustus 2024.

"Semua unsur yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan telah terpenuhi," kata Hakim Golam Mortuza Mozumder di hadapan sidang yang penuh sesak di Dhaka.

Mantan pemimpin itu dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan yaitu penghasutan, perintah untuk membunuh, dan tidak melakukan tindakan apa pun untuk mencegah kekejaman, kata hakim.

"Kami telah memutuskan untuk menjatuhkan satu hukuman saja kepadanya, yaitu hukuman mati."

Hasina, melalui seorang pengacara yang ditunjuk negara untuk persidangan tersebut, menyebut putusan itu bias dan bermotif politik, dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan dari persembunyiannya di India.

"Putusan bersalah terhadap saya merupakan kesimpulan yang sudah dapat diduga," kata Hasina.

Bangladesh telah mengalami kekacauan politik sejak berakhirnya pemerintahan otokratis Hasina, dan kekerasan telah merusak kampanye untuk pemilihan umum yang diperkirakan akan berlangsung pada bulan Februari 2026.

Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan sekitar 1.400 orang tewas dalam tindakan keras saat Hasina mencoba mempertahankan kekuasaan, dimana kematian tersebut menjadi inti tuntutan persidangannya. SB/AFP/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Tim Gabungan Kendalikan Titik Api di TPSA Ciniru Kuningan
    Preview komentar:
    Apakah layanan WhatsApp Bank Neo 24 jam? Ya, Layanan ...
  • Rumput Laut & Agar-agar RI Masuk AS Bebas Tarif Tambahan 10%
    Preview komentar:
    Berapakah Wa bank neo? Nomor WhatsApp resmi layanan ...
    Berapakah Wa bank neo? Nomor WhatsApp resmi layanan ...
  • Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah
    Preview komentar:
    Berapakah WA Neo bank? Ya, Nomor WhatsApp resmi ...
    Berapakah WA Neo bank? Ya, Nomor WhatsApp resmi ...
Megapolitan
Penyaluran Bantuan Sumur Bo...
Daerah
Melestarikan Budaya Lewat F...
Daerah
Kabut Asap Mengancam Keseha...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.