Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sopir Bus Harapan Jaya Menjadi Tersangka Kecelakaan Ngunut

📅 Minggu, 16 Nov 2025, 06:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sopir Bus Harapan Jaya Menjadi Tersangka Kecelakaan Ngunut Doc: Istimewa
Ket. Atas kelalaian pengemudi bus yang menyebabkan korban meninggal dunia, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

TULUNGAGUNG - Satlantas Polres Tulungagung , Jawa Timur menetapkan pengemudi Bus Harapan Jaya sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Jumat (14/11) sore.

Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Mochamad Taufik Nabila dalam rilis gelar perkara kecelakaan, Sabtu mengatakan, sopir dinilai lalai saat mendahului kendaraan hingga menyebabkan tabrakan dengan pengendara motor.

"Akibatnya satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka ringan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi bus kami tetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya," ujar Taufik.

Dijelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 16.20 WIB ketika bus AG 7707 US yang dikemudikan Kris Wahyudi (46) berusaha menyalip sepeda motor di depannya.

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju truk tebu sehingga pengemudi bus membanting setir ke kiri dan menabrak sepeda motor Suzuki Shogun yang berada di lajurnya.

Korban meninggal diidentifikasi atas nama Juliana Wati (46), warga Kaliwungu, Ngunut. Sedangkan Ebenhaezer Handy Akira Tjhajadi (19) mengalami luka ringan.

Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu unit bus, satu unit sepeda motor, serta SIM B II Umum milik tersangka.

Pemeriksaan urine terhadap pengemudi menunjukkan hasil negatif narkoba. Polisi juga mencocokkan data perjalanan bus dengan catatan Terminal Patria Blitar yang merekam keberangkatan bus pukul 16.00 WIB menuju Magelang, atau 20 menit sebelum kecelakaan terjadi.

Atas kelalaian pengemudi bus yang menyebabkan korban meninggal dunia, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Taufik menegaskan Satlantas Polres Tulungagung akan meningkatkan pengawasan terhadap angkutan umum, termasuk penindakan melalui ETLE maupun tilang manual bagi pengemudi yang membahayakan pengguna jalan.

"Kami juga mengimbau masyarakat melaporkan jika mendapati pengemudi bus yang ugal-ugalan demi keselamatan bersama," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Sekolah membutuhkan perbaikan di Kerinci

42 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Sekolah membutuhkan perbaik...

Italia Mendidih, 3 Orang Tewas Tersengat Panas

44 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Italia Mendidih, 3 Orang Te...
Ekonomi
Proyeksi produksi jagung na...

Kebakaran Bromo Meluas hingga 80 Hektare, Drone Turun Tangan

48 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Kebakaran Bromo Meluas hing...

Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

05 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.