Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menko Kumham Imipas: Presiden akan Berikan Amnesti dan Abolisi

📅 Jumat, 14 Nov 2025, 02:05 WIB | Oleh:
Menko Kumham Imipas: Presiden akan Berikan Amnesti dan Abolisi Doc: Humas Kemenko Kumham Imipas
Ket. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto kembali memberikan memberikan amnesti, rehabilitasi, hingga abolisi kepada 1.100 narapidana. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

“Karena, sebenarnya awal Agustus yang lalu Presiden sudah memberikan amnesti dan abolisi kepada 1.100 lebih orang narapidana. Mereka yang sedang dalam proses hukum di pengadilan,” kata Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (13/11).

Menurut Yusril, pemerintah masih menerima sejumlah permohonan baru terkait amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi. Permohonan tersebut datang dalam berbagai bentuk, baik melalui surat, pengajuan resmi, maupun audiensi langsung dengan pihak kementerian.

“Masih terdapat sejumlah orang yang juga menunggu untuk diberikan amnesti dan abolisi. Di samping itu juga ada yang mengajukan permohonan, mengajukan surat, bahkan datang beraudiensi kepada kami,” ucap Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan, pemberian amnesti dan abolisi merupakan inisiatif dari Presiden setelah meminta pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini, kata Yusril, sangat berbeda dengan grasi yang dimohon langsung oleh narapidana.

“Walaupun pada intinya sebenarnya beda dengan grasi. Grasi itu memang dimohon oleh narapidana, tapi kalau amnesti dan abolisi itu lebih merupakan satu inisiatif yang datang dari Presiden setelah meminta pertimbangan kepada DPR,” ujar Yusril.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk 1.178 terpidana pada 1 Agustus 2025. Pemberian amnesti tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.

“Menetapkan: Keputusan Presiden Tentang Pemberian Amnesti,” demikian keterangan Keppres tersebut, dikutip Senin (4/8). Sebelumnya dalam Keppres tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan empat poin terkait pemberian amnesti. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Formula 1: Lewis Hamilton K...
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.