Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Status Darurat Bencana Hidrometeorologi Selama 14 Hari Ditetapkan Pemkab Bima

📅 Kamis, 13 Nov 2025, 18:39 WIB | Oleh:
Status Darurat Bencana Hidrometeorologi Selama 14 Hari Ditetapkan Pemkab Bima Doc: Dok. BPBD Kabupaten Bima
Ket. Banjir melanda Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Senin, 10 November 2025.

BIMA, NUSA TENGGARA BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menetapkan status tanggap darurat bencana alam hidrometeorologi selama 14 hari, terhitung sejak 8-21 November 2025.

Dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Bima, Kamis (13/11), langkah ini diambil menyusul meningkatnya potensi bencana banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem, yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Bima sejak awal November.

Penetapan status tanggap darurat tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/370/07.04 Tahun 2025, yang ditandatangani Bupati Bima Ady Mahyudi tertanggal 8 November 2025.

Dalam keputusan itu disebutkan terdapat 10 kecamatan yang terdampak langsung maupun berpotensi tinggi mengalami bencana akibat cuaca ekstrem, yakni Kecamatan Madapangga, Sanggar, Lambitu, Langgudu, Wawo, Soromandi, Parado, Palibelo, Woha, Bolo, dan Wera.

"Penetapan ini dilakukan setelah hasil kaji cepat lapangan menunjukkan adanya ancaman serius terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat di 10 wilayah tersebut," demikian tertuang dalam konsideran keputusan Bupati.

Keputusan itu juga memperhatikan peringatan dini cuaca ekstrem dari BMKG Stasiun Sultan Muhammad Salahuddin Bima yang dikeluarkan pada 4-11 November 2025 serta hasil rapat koordinasi tanggap darurat bencana bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 10 November 2025.

Selama masa tanggap darurat, seluruh sumber daya pemerintah daerah dikerahkan untuk mempercepat penanganan dampak bencana di lapangan.

"Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan darurat akan dibebankan pada APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025, APBN, serta Dana Siap Pakai BNPB RI," tegasnya.

Bupati Ady Mahyudi dalam arahannya menegaskan kebijakan tanggap darurat ini merupakan langkah cepat dan terukur agar penanganan bencana berjalan efektif, termasuk evakuasi warga terdampak dan pemulihan infrastruktur penting.

"Keselamatan warga menjadi prioritas utama. Kami telah menugaskan seluruh perangkat daerah, camat, hingga kepala desa, untuk siaga penuh menghadapi potensi bencana di wilayah masing-masing," ujarnya.

Status tanggap darurat ini dapat diperpanjang maupun diperpendek sesuai kebutuhan di lapangan, tergantung pada perkembangan situasi dan hasil evaluasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima.

Dengan status tersebut Pemkab Bima juga dapat mengerahkan sumber daya lintas sektor dan meminta dukungan dari TNI, Polri, Basarnas, serta lembaga kemanusiaan lainnya dalam upaya penanganan darurat bencana. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.