Sidang Sengketa Akta Kepengurusan Bandung Zoo Bergulir, YMT Upayakan Perdamaian
📅 Kamis, 13 Nov 2025, 07:02 WIB | Oleh: SriyonoPerkara ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (4/9), dengan tergugat sebanyak 15 orang, terdiri atas Tony Sumampau, Danis Manansang, Rahmat Shah, Agus Santoso, Willy Sinaga, John Sumampau, Keni Sultan, Al Amin Syahputra Pelis, Teressia Sepanov, Willem Manangsang, Dina Enggaringtyas, Barata Y Mardikoesno, Mario Wijaya, Rubino, dan Michael Nurtjahyo.
Dalam petitumnya yang utama, para penggugat meminta agar majelis hakim menerima gugatan seluruhnya; kemudian Menyatakan Akta Nomor 41 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Perubahan Susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan Margasatwa Tamansari tanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan tergugat I (Tony Sumampau) sah dan memiliki kekuatan hukum.
Para penggugat meminta majelis hakim membatalkan seluruh Akta-akta dan Akta Perdamaian yang dibuat oleh Turut Tergugat II batal dan tidak memiliki kekuatan hukum; Menyatakan Akta Nomor 12 Tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum; Menyatakan Akta Nomor 14 Tanggal 25 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!