Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sidang Sengketa Akta Kepengurusan Bandung Zoo Bergulir, YMT Upayakan Perdamaian

📅 Kamis, 13 Nov 2025, 07:02 WIB | Oleh:
Sidang Sengketa Akta Kepengurusan Bandung Zoo Bergulir, YMT Upayakan Perdamaian Doc: antara foto
Ket. sidang sengketa akta kepengurusan Bandung Zoo di PN Bandung.

BANDUNG - Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) menyatakan akan mengusahakan perdamaian dalam sengketa akta kepengurusan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), yang saat ini tengah dalam proses persidangan, dan pada 26 November 2025 kemungkinan dilakukan mediasi.

Salah satu kuasa hukum YMT, Yopi Gunawan, mengatakan dalam periode mediasi itu, dirinya akan berusaha untuk mendamaikan antara pihaknya yakni tergugat (pihak John Sumampau), dengan penggugat (pihak Bisma Bratakoesoema).

"Prinsipalnya, untuk mendamaikan dengan penggugat. Mudah-mudahan ini bisa terjadi perdamaian," kata Yopi di kompleks Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (12/11).

Jikapun tidak bisa dilakukan dan tercapai perdamaian, lanjut Yopi, persidangan sengketa akta ini akan terus berlanjut. Dan dia mengatakan pihaknya akan melakukan pembuktian dengan berbagai bukti yang dipersiapkan.

"Kalau deadlock dalam mediasi itu, persidangan akan dilanjutkan. Nanti kita akan membuktikan, lewat bukti-bukti yang sudah saya persiapkan untuk persidangan berikutnya," ujar Yopi.

Persidangan kasus sengketa legalitas akta Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Rabu, kembali ditunda, karena panggilan sidang pada beberapa terdakwa tidak sampai.

Persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini, dimulai pukul 14.40 WIB, dengan agenda pemanggilan para pihak, yakni penggugat (pihak Bisma Bratakoesoema) dan tergugat (pihak John Sumampau).

Dalam persidangan itu, delapan penggugat hadir dengan diwakili oleh kuasa hukum, namun dari pihak tergugat yang berjumlah 15 orang, hanya tergugat 1 (Tony Sumampau), tergugat 2 (Danis Manansang), dan tergugat 6 (John Sumampau), yang hadir dengan diwakili kuasa hukum.

Karena banyak tergugat yang tidak hadir, dalam waktu sekitar 10 menit dari pembukaan sidang, hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda dua pekan dan digelar lagi pada 26 November 2025.

Di antara waktu ini, hakim meminta pihak penggugat untuk memperbaiki alamat para tergugat jadi tidak diketahui dan dilakukan pemanggilan umum lewat media massa. Jikapun pada sidang selanjutnya para tergugat masih tidak datang, hakim memutuskan agar langsung dilangsungkan tahap mediasi.

Diketahui, gugatan sengketa akta ini bernomor perkara 408/Pdt.G/2025/PN Bdg, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum yang dilayangkan delapan orang, yakni Sri, I Gede Pantja Astana, Yani Haryani Solihin GP, Gantira Bratakusuma, Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, dan Sri Rejeki.

I Gede Pantja Astana (kemungkinan salah tulis dari Astawa) diketahui merupakan salah satu Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad).

Untuk Raden Bisma Bratakoesoema diketahui telah mendapatkan vonis penjara tujuh tahun dan denda tambahan pada kasus korupsi Bandung Zoo.

Dalam dokumen itu juga disebutkan ada penggugat bernama Sri, yang namanya sangat identik dengan salah satu terdakwa dan juga telah mendapatkan vonis tahanan dan denda dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo, Sri Devi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.