Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Samsat Keliling Hari Ini Ada di 14 Wilayah Jadetabek, Bayar Sekarang Denda Dihapus!

📅 Kamis, 13 Nov 2025, 08:25 WIB | Oleh:

13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-14.00 WIB

14. Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB

Sejumlah layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat di Samsat Keliling, antara lain pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan insentif ini berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai 10 November sampai 31 Desember 2025.

Ketentuan utama dari kebijakan insentif ini yakni, denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya. Selain itu, tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, kebijakan ini sebagai bentuk stimulus bagi warga agar semakin taat pajak serta wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat,” ungkapnya, Senin (10/11).

Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa saat melakukan pembayaran PKB di Samsat Keliling, yaitu KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, persyaratan lainnya, yakni pemohon tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Bapenda DKI juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah bagi masyarakat melalui layanan Call Center di nomor 1500-177 atau melalui WhatsApp Business di nomor 0812-6000-6177.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp71.600/...
Daerah
Gunung Semeru Erupsi dengan...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.