Samsat Keliling Hari Ini Cuma Buka di Depok, Tangerang, Bekasi, Berikut Daftar Lokasinya!
📅 Sabtu, 11 Jul 2026, 08:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: X/@TMCPoldaMetro
JAKARTA - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di delapan wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek), pada Sabtu (11/7).
Dalam Samsat Keliling masyarakat dapat mendapatkan sejumlah manfaat seperti, layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Samsat keliling biasanya tersebar di beberapa daerah agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.
Berikut wilayah layanan Samsat Keliling sesuai info akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:
1. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Apartemen Ayodya pukul 09.00-11.00 WIB
Sebaiknya Anda baca juga:
2. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 09.00-11.00 WIB dan ITC BSD pukul 13.00 – 15.00
3. Ciledug di Kantor Samsat dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00 – 11.00 WIB
4. Ciputat di halaman parkir samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB
Sebaiknya Anda baca juga:
5. Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading Serpong pukul 08.00-11.00 WIB
6. Kota Bekasi di halaman parkir Kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 09.00 – 11.00 WIB
7. Depok di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Cipayung pukul 08.00 – 11.00 WIB
8. Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.00 WIB
Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!