Listrik Padam, 18 Ribu Ayam Mati: Peternak di Aceh Barat Daya Resmi Gugat PLN
📅 Kamis, 13 Nov 2025, 20:33 WIB | Oleh: Tim PenulisAkibat kelalaian PLN yang tidak melaksanakan kewajiban pemberitahuan secara resmi terkait pemadaman listrik tersebut, serta buruknya pelayanan kelistrikan di Aceh, kliennya telah mengalami kerugian materil sekitar Rp 784 juta.
Selain kerugian materi, tambah Miswar, kliennya juga mengalami kerugian immateriel berupa terganggunya reputasi usaha, kehilangan kepercayaan mitra, serta penderitaan moril. Adapun kerugian immateriel tersebut ditaksir sebesar Rp1 miliar.
"Atas dasar itu, kita menggugat PT PLN untuk membayar kerugian materiel kepada klien saya secara tunai sebesar Rp784 juta, kemudian PLN juga harus membayar kerugian immateriel sebesar Rp1 miliar," katanya.
Dikonfirmasi terkait gugatan tersebut, Manager Komunikasi dan TJSL PT PLN UID Aceh Lukman Hakim menyatakan bahwa perusahaannya belum menerima informasi resmi terkait gugatan tersebut, namun siap mengikuti proses hukum yang berjalan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"PLN belum menerima informasi mengenai gugatan yang diajukan oleh pihak peternak. Kami menghormati setiap proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan."
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!