Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Listrik Padam, 18 Ribu Ayam Mati: Peternak di Aceh Barat Daya Resmi Gugat PLN

📅 Kamis, 13 Nov 2025, 20:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Listrik Padam, 18 Ribu Ayam Mati: Peternak di Aceh Barat Daya Resmi Gugat PLN Doc: Antara Foto
Ket. yam broiler milik Muhammad Hatta warga Gampong Blang Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, yang ayam siap panen mati akibat listrik padam selama tiga hari,

 Peternak ayam broiler asal Kabupaten Aceh Barat Daya, Muhammad Hatta, menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Pengadilan Negeri Blangpidie setelah 18 ribu ayam miliknya mati akibat pemadaman listrik pada akhir September lalu.

"Sebelum menggugat ke pengadilan, klien kami sudah melakukan somasi sebanyak tiga kali terhadap PT PLN di Jakarta, menuntut kompensasi. PLN tidak pernah merespon, akhirnya kemarin kita gugat ke PN Blangpidie," kata Kuasa Hukum Muhammad Hatta, Miswar, di Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis.

Muhammad Hatta, peternak asal Gampong (desa) Blang Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya, itu mengalami kerugian sekitar Rp800 juta setelah 18 ribu ekor ayam miliknya mati imbas dari pemadaman listrik selama tiga hari berturut-turut.

Miswar menyampaikan pihaknya sudah melayangkan somasi pertama pada 6 Oktober 2025, tetapi tidak mendapatkan respons. Somasi kedua dilayangkan pada 13 Oktober 2025, lagi-lagi PLN tetap tidak merespon, hingga terakhir melayangkan somasi ketiga pada 20 Oktober 2025.

Namun, PT PLN UID Aceh baru membalas jawaban somasi tersebut dengan pokok jawaban hanya permohonan maaf kepada pelanggan akibat pemadaman listrik.

Miswar mengatakan pemadaman listrik selama tiga hari berturut-turut sangat berdampak terhadap kegiatan usaha kliennya yang bergantung pada pasokan listrik, terutama untuk pengoperasian sistem ventilasi dan penerangan kandang ayam.

Akibat listrik padam berturut-turut tiga hari itu mengakibatkan ribuan ekor ayam pedaging di salah satu kandang milik Miswar mati.

"Bahwa pada 29 September 2025 telah terjadi pemadaman listrik selama lebih dari 12 jam selama tiga hari berturut-turut tanpa ada pemberitahuan resmi atau jadwal pasti dari pihak PLN," ujarnya.

Padahal, kliennya sudah menyiapkan genset, tapi akibat tidak ada kepastian listrik menyala, akhirnya genset tersebut meledak. Kalaupun membeli genset baru, juga terkendala bahan bakar minyak yang tidak bisa dibeli sebab aktivitas SPBU ikut terganggu pemadaman listrik.

Menurut Miswar, tindakan PLN yang tidak memberikan pemberitahuan resmi terkait jadwal pemadaman listrik dan tanpa memberikan kompensasi akibat pemadaman listrik tersebut kepada kliennya sebagai pelanggan adalah bentuk kelalaian.

Hal itu telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana disyaratkan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1229 K/Pdt/2006 serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2314 K/Pdt/2013 sehingga beralasan secara hukum untuk dimintai pertanggungjawaban secara perdata kepada PLN guna mengganti kerugian atas kelalaiannya tersebut.

Ia menuturkan sebagai pelaku usaha atau pemegang izin usaha di bidang ketenagalistrikan, PLN selaku tergugat seharusnya tunduk dan patuh terhadap Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan.

"Serta memberikan kompensasi berupa ganti kerugian kepada pelanggan akibat kesalahan atau kelalaian dalam mengoperasikan ketenagalistrikan di Aceh," katanya.

Tidak hanya itu, Miswar juga menambahkan PLN selaku tergugat telah melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat jasa yang tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Raker Komisi III DPR Bersam...
Luar Negeri
Iran Setuju Menghancurkan S...

Ini Teks Lengkap 14 Poin Kesepakatan Damai AS-Iran

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Ini Teks Lengkap 14 Poin Ke...

Kondisi Air Sungai Ciujung Menghitam

2 jam lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Kondisi Air Sungai Ciujung ...
  • Jakarta Siapkan Diri Menuju Kota Berbasis AI
    Preview komentar:
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
  • Malasyia Mencak-mencak Kebakaran Jenggot Dimasukkan ke Dalam Kelas Dua Sepak Bola Asean
    Preview komentar:
    Jiran kita kejet-kejet tanpa bisa berbuat apa2
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
Kabar Baik untuk UMKM, Sertifikat Halal Self-Declare Dijamin Terbit dalam 1x24 Jam

Kabar Baik untuk UMKM, Sertifikat Halal Self-Declare Dijamin Terbit dalam 1x24 Jam

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.