Pemkab Pasaman Pastikan Ketersediaan Pupuk Bersubsidi untuk Petani, Dukung Produktivitas Pertanian
📅 Rabu, 12 Nov 2025, 23:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara Foto
Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi untuk para petani di wilayahnya dalam upaya memaksimalkan hasil produksi pertanian.
"Tidak boleh ada petani yang mengeluhkan kelangkaan pupuk di Pasaman. Apalagi pupuk bersubsidi. Kita pastikan pupuk tersedia," tegas Bupati Pasaman Welly Suhery di Lubuk Sikaping, Pasaman, Rabu.
Menurutnya, data dari Dinas Pertanian alokasi pupuk bersubsidi pada 2025 ini untuk jenis urea mencapai 14.638 ton, NPK sebanyak 16.841 ton dan jenis NPK Formula sebanyak 170 ton.
Dia menyebutkan peningkatan pembangunan di sektor pertanian merupakan salah satu program prioritas Pemkab Pasaman. Bahkan Pemkab Pasaman juga mengalokasikan prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk sektor ini.
"Tujuan kita untuk meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan petani di Pasaman," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menjelaskan untuk tahun 2026, alokasi pupuk bersubsidi untuk petani Pasaman akan lebih ditingkatkan lagi karena sudah diusulkan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Prasetyo mengatakan jumlah petani Pasaman yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) Kementerian Pertanian saat ini sebanyak 51.954 orang.
Oleh karena itu, katanya, petani Pasaman yang menunjang ketahanan pangan tersebut tidak boleh mengalami kelangkaan pupuk atau kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain ketersediaan, kios-kios yang ditunjuk untuk menyediakan pupuk bersubsidi dilarang menjual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah telah menurunkan harga sebesar 20 persen sejak beberapa waktu lalu.
"Jika ada pupuk yang dijual di atas harga HET, segera laporkan. Karena ini tidak boleh dibiarkan," tegasnya.
Pelaporannya, kata Prasetyo, bisa langsung ke kementerian terkait melalui aplikasi yang disediakan. Selain itu juga bisa langsung ke Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman atau pejabat terkait lainnya.
”Di Pasaman sudah ada dua kios yang ditegur karena melanggar dan menjual pupuk di atas harga HET," sebutnya.
Untuk harga HET, katanya, sesuai Peraturan Menteri Tahun 2025, untuk urea harganya Rp90 ribu per sak, Phonska Rp92 ribu per sak.
"Ini untuk harga kios dan kios wajib menjual dengan harga yang telah ditetapkan ini. Berbeda lagi jika petani minta diantarkan pupuknya. Ini tergantung negosiasi petani atau kelompok tani dengan pihak kios dan ini per tanggal 22 Oktober 2025 sudah berlaku," ujar Prasetyo.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!