Buruh Jatim akan Usulkan UMK 2026 Naik 8-10%
📅 Rabu, 12 Nov 2025, 10:25 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: Koran Jakarta/ Selocahyo
SURABAYA – Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur akan memulai pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 pada akhir November 2025.
"Unsur buruh berencana mengusulkan kenaikan upah sebesar 8 hingga 10 persen. Usulan ini didasarkan pada pertimbangan kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya hidup pekerja yang meningkat, kenaikan harga BBM serta penyesuaian terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Ketua Dewan Pengupahan Jatim unsur Pekerja, Ahmad Fauzi, di Surabaya, Selasa (11/11).
Fauzi menjelaskan, penetapan UMP dijadwalkan pada 8 Desember 2025, sementara UMK akan ditetapkan pada 15 Desember 2025.
Dia menekankan bahwa perhitungan upah harus bergeser dari basis buruh lajang. “UMK seharusnya tidak lagi didasarkan pada buruh lajang, tetapi pada buruh yang juga menanggung keluarga,” tegas Fauzi.
Fauzi mengakui usulan ini akan memicu perdebatan dengan pihak pengusaha (Apindo) yang menginginkan kenaikan yang lebih moderat, mengingat kondisi ekonomi yang dinilai belum stabil.
Sebaiknya Anda baca juga:
Saat ini, Dewan Pengupahan masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai dasar penghitungan resmi UMP dan UMK 2026.
”Kami berharap pemerintah pusat bersikap adil, dengan kenaikan yang layak namun tetap menjaga keberlangsungan industri,” pungkasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!