Dirut Bulog Sebut Perpres Pembangunan 100 Gudang Bersifat Lex Specialis
📅 Selasa, 11 Nov 2025, 18:30 WIB | Oleh: SriyonoAdapun penandatanganan SKB tentang Penugasan Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional itu dilakukan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.
Penandatanganan dilakukan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman; Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian; Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Dony Oskaria; Menteri Keuangan, yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi hingga Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal Ramdhani.
Pembangunan gudang tersebut dilakukan di seluruh Indonesia dan akan menggunakan anggaran sebesar Rp5 triliun.
Zulhas menambahkan sesuai dengan Undang-Undang BP BUMN yang baru, setiap penugasan memerlukan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BP BUMN dan kementerian terkait. Setelah SKB diterbitkan, akan diteruskan dengan Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!