Satgas Gerebek Penjual Beras! Banyak Toko di Jakarta Nekat Jual di Atas HET
📅 Senin, 10 Nov 2025, 16:52 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya
JAKARTA - Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya kembali menemukan sejumlah pedagang di pasar tradisional dan ritel modern yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET).
Temuan ini terungkap setelah pengecekan lapangan di berbagai titik Jakarta, Bekasi, dan Tangerang Selatan, di tengah upaya pemerintah menstabilkan pasokan dan harga pangan.
"Satgas melakukan pengecekan pasar tradisional di luar dari titik pengecekan rutin, hasilnya masih ada yang melakukan pelanggaran," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sekaligus koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Edy menjelaskan untuk di Jakarta Barat dari 15 titik pengecekan dan ditemukan lima toko yang masih menjual beras premium di atas HET.
Kemudian, Jakarta Timur dari 15 titik pengecekan ditemukan 10 titik yang menjual beras premium di atas HET dan 15 titik menjual beras medium di atas HET serta dua titik menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas HET.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tangerang Selatan dari 15 titik pengecekan, ditemukan satu titik yang menjual beras medium di atas HET. Selanjutnya, Kabupaten Bekasi dari 10 titik pengecekan ditemukan satu titik yang menjual beras premium di atas HET," kata Edy.
Kemudian di Kota Bekasi dari 15 titik pengecekan, ditemukan lima titik yang menjual beras premium di atas HET dan empat titik menjual beras medium di atas HET.
"Dari hasil kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) sebanyak 1.403 lokasi, total sudah ada 2.404.606 kg beras yang telah disalurkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jumlah itu sejak 27 Agustus hingga 8 November 2025," ucap Edy.
Sebaiknya Anda baca juga:
Edy menambahkan Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya terus bergerak ke lapangan untuk memastikan penjualan sesuai dengan HET dan menjamin ketersediaan stok pangan tersebut untuk masyarakat.
Sebagaimana Keputusan Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 299 Tahun 2025 (beras premium dan medium) serta Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2024 (Beras SPHP) untuk zona I Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi, harga beras premium senilai Rp14.900/kg, lalu beras medium Rp13.500/kg dan beras SPHP seharga Rp12.500/kg.
Edy menegaskan bahwa, pihaknya akan terus melakukan pengecekan rutin ke seluruh titik wilayah hukum untuk memastikan bahan pokok warga tersebut dijual sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
"Pengawasan terhadap para pedagang atau pelaku usaha secara rutin agar tidak menjual beras melebihi harga HET dan apabila selama batas waktu teguran masih menjual beras di atas HET akan ditindak lanjuti dengan memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha," katanya.
Titik pengecekan
Berikut ini adalah titik pengecekan di Pasar Tradisional dan Ritel Modern :
Pasar Tradisional yakni 1. Pasar Pos Pengumben, 2. Pasar Lenteng Agung, 3. Pasar Warung Buncit, 4. Pasar Ciracas, 5. Pasar Senen 6. Pasar Warakas 7. Pasar Anyar, 8. Pasar Serpong, 9. Pasar Modern BSD, 10. Pasar Baru, 11. Pasar Wisma Asri 12. Pasar Tambun 13.Pasar Kemiri Muka 14. Pasar Agung dan 15. Pasar Muara Angke.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!