Luar Biasa, 53.000 Warga Serang Terima Jaminan Kesehatan
📅 Rabu, 05 Nov 2025, 05:12 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
SERANG – Ini boleh dibilang prestasi bagus bagi kinerja Pemkot Serang, Banten. Sebab sebanyak 53.000 jiwa warga Kota Serang, Provinsi Banten, dipastikan mendapatkan hak perlindungan kesehatan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Ahmad Hasanudin, di Serang, Selasa, mengatakan program jaminan kesehatan ini difokuskan bagi warga yang tergolong berpenghasilan rendah agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala biaya.
"Melalui program bantuan iuran dari APBD, Pemkot Serang secara rutin membayarkan iuran BPJS Kesehatan warga yang membutuhkan," ujarnya. Ahmad menjelaskan, jumlah penerima bantuan pada tahun 2025 ini mengalami kenaikan signifikan. Kuota PBI yang ditanggung Pemkot Serang bertambah sebanyak 10.000 peserta.
"Tahun 2025 PBI 53.000 peserta yang didaftar, dari sebelumnya 43.000, sekarang naik 10.000," katanya. Kendati demikian, Ahmad memproyeksikan kuota penerima bantuan tersebut kemungkinan tidak akan ditambah pada tahun 2026. Menurutnya, kebijakan itu diambil menyusul adanya rencana pemangkasan anggaran.
"Kalau untuk 2026 kemungkinan tidak ditambah karena adanya pemangkasan anggaran," jelasnya. Ia menambahkan, program PBI APBD ini menjadi salah satu pilar penting Pemkot Serang dalam mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat, sekaligus memperkuat sistem kesehatan daerah yang inklusif dan berkeadilan sosial. “Dengan keberlanjutan program ini, Pemerintah Kota Serang berharap tidak ada lagi warga yang menunda atau tidak mendapatkan pelayanan kesehatan karena keterbatasan biaya,” tutupnya.
Pegawai Gianyar
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Gianyar, Bali, mendaftarkan sebanyak 1.136 pekerja rentan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk perlindungan pekerja informal tersebut. “Ini wujud nyata keberpihakan kepada masyarakat kecil agar mereka bekerja dengan tenang, hidup lebih sejahtera, dan terlindungi dari risiko sosial dan ekonomi,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gianyar Ida Ayu Surya Adnyani di sela peluncuran program jaminan sosial pekerja rentan di Gianyar, Senin.
Menurut dia, program bantuan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja rentan itu memberikan dua jenis perlindungan utama yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ia menjelaskan JKK memberikan perlindungan penuh ketika pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja, termasuk biaya perawatan medis tanpa batas sesuai kebutuhan dan santunan apabila terjadi cacat.
Kedua, yaitu JKM memberikan santunan duka kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia serta beasiswa pendidikan bagi anak pekerja hingga perguruan tinggi, agar masa depan keluarga tetap terjaga. Adapun pekerja rentan antara lain pekerja di sektor informal seperti pedagang kecil, petani, buruh harian, nelayan, tukang bangunan, hingga perajin. Surya Adnyani juga memastikan Program Jamsostek tersebut akan berlanjut dan akan terus diperluas cakupan perlindungannya dan menambah jumlah pekerja rentan yang terlindungi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, kata dia, memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perangkat daerah, camat, kepala desa, dan lembaga adat, agar cakupan perlindungan terhadap pekerja rentan semakin luas. “Saya harap kepala desa atau lurah ikut menyosialisasikan program ini sehingga semua masyarakat terlindungi oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Sebelumnya Pemkab Gianyar telah menganggarkan Rp1 miliar untuk upaya perlindungan sosial pekerja Gianyar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025. Anggaran itu salah satunya untuk melindungi pekerja rentan, termasuk mereka yang mengerjakan proyek didanai dari anggaran pemerintah desa. Pemkab Gianyar juga berencana untuk tahun anggaran 2026 akan mengalokasikan sekitar Rp2 miliar untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!