Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mensos Pastikan Keluarga Pekerja Migran Tetap Terima Bantuan Sosial

📅 Senin, 03 Nov 2025, 17:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mensos Pastikan Keluarga Pekerja Migran Tetap Terima Bantuan Sosial Doc: Antara
Ket. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kiri) dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin (kanan) memberikan keterangan setelah pertemuan tertutup terkait pembahasan perjanjian kerja sama di Kantor Kementerian P2MI di Jakarta, Senin (3/11).

Jakarta - Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf memastikan bahwa keluarga pekerja migran Indonesia yang memenuhi kriteria berhak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial yang inklusif dan berkeadilan.

“Kami pastikan bansos itu inklusif. Jadi, diberikan kepada siapapun yang memenuhi kriteria, khususnya mereka yang masuk dalam desil 1 sampai 4 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” kata Saifullah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/11).

Ia menegaskan keluarga pekerja migran yang berada di kelompok masyarakat rentan, termasuk lansia, penyandang disabilitas atau orang tua yang ditinggalkan di Tanah Air, dapat memperoleh manfaat bantuan sosial apabila memenuhi syarat yang ditetapkan.

Dalam kesempatan itu, ia memastikan bahwa Kementerian Sosial bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) saat ini terus menyempurnakan pendataan terkait jumlah dan persebaran dari keluarga penerima manfaat dimana saja, sehingga penyaluran bansos tepat sasaran.

Kementerian Sosial untuk penyaluran bansos triwulan IV 2025, mencatat total ada sekitar 390 ribu lebih keluarga penerima manfaat (KPM) bansos murni, bantuan sembako murni bagi 8,6 juta lebih KPM, dan penerima ganda program keluarga harapan sekaligus sembako sekitar 9,6 juta KPM.

“Yang pasti, misalnya ada orang tuanya yang ditinggal anaknya bekerja di luar negeri, lansia, atau penyandang disabilitas, mereka bisa menerima bansos selama masuk kategori yang memenuhi kriteria,” kata.

Saifullah menjelaskan bantuan sosial yang diberikan memiliki peruntukan jelas dan tidak boleh digunakan untuk hal-hal di luar kebutuhan dasar masyarakat penerima manfaat. Adapun bansos yang digunakan untuk kebutuhan pokok, seperti pendidikan anak, gizi ibu hamil dan bayi, kebutuhan lansia, serta pemenuhan hak dasar bagi penyandang disabilitas.

Bila ditemukan bansos itu disalahgunakan untuk sesuatu hal yang dilarang, seperti bermain judi, membayar hutang ataupun kegiatan kriminal, Mensos memastikan keluarga pekerja migran selaku penerima manfaat tidak bisa mendapatkan bansos itu pada periode penyaluran berikutnya.

Kementerian Sosial memastikan kerja sama lintas lembaga terus diperkuat, termasuk dengan Kementerian P2MI guna memastikan keluarga pekerja migran di dalam negeri tetap terlindungi secara sosial dan ekonominya.

“Kita terus berkoordinasi agar keluarga para pekerja migran yang ditinggalkan juga mendapat perhatian dan bantuan, termasuk bagi yang masuk kategori lansia telantar,” kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Pementasan prembon pada Pesta Kesenian Bali

22 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pementasan prembon pada Pes...

Upaya pengembangan komoditas hortikultura

22 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Upaya pengembangan komodita...

Tradisi pembuatan bubur Asyura

22 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan bubur Asyura

.Penindakan pakaian bekas impor ilegal

27 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
.Penindakan pakaian bekas i...
Nasional
Bakti kesehatan memperingat...

PT KAI: Pelanggan Kereta Imperial Naik 162,04 Persen

32 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI: Pelanggan Kereta Im...
Ekonomi
Ekspor mobil produksi dalam...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.