Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

📅 Minggu, 02 Nov 2025, 18:23 WIB | Oleh:
Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi Doc: RRI

MAGELANG - Polri melakukan penindakan hukum terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. Penindakan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) dan Dinas ESDM Jawa Tengah.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan TNGM merupakan kawasan pelestarian alam. Lokasinya berada di sekitar Gunung Merapi dengan luas sekitar 6.607 hektare.

Namun, aktivitas tambang ilegal selama beberapa tahun terakhir telah menimbulkan kerusakan yang signifikan. Sehingga, penindakan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir jaringan distribusi pasir.

"Berdasarkan data Balai TNGM, hingga Oktober 2025 ditemukan sekitar 312 hektare area bekas bukaan lahan. Akibat aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang," ujar Irhamni di Magelang, Sabtu (1/11).

Berdasarkan penyelidikan, Polri memetakan sedikitnya 36 titik lokasi tambang pasir ilegal di mana seluruhnya berada di dalam kawasan TNGM dan sekitarnya.

Selain itu, terdapat 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Magelang. Yakni, Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Adapun lokasi yang telah ditindak antara lain berada di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung. Serta sebuah depo pasir di wilayah Tejowarno, Tamanagung, Muntilan.

Tim ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah telah melakukan pengecekan koordinat dan memastikan aktivitas penambangan tersebut ilegal. Karena tidak memiliki izin usaha pertambangan.

"Dari perhitungan kami, nilai transaksi keuangan dari aktivitas tambang pasir ilegal di Magelang dalam dua tahun terakhir cukup besar. Diperkirakan mencapai sekitar Rp3 triliun," kata dia.

Terkait identitas dan jumlah tersangka, ia menyebut masih dalam proses pengembangan.

“Untuk tersangka sedang kami kembangkan, tetapi kami belum bisa menyampaikan pada forum ini,” ucap dia.

Polri memastikan penindakan akan terus dilakukan untuk memulihkan kawasan konservasi Merapi. Guna menghentikan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan serta merugikan negara. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Kewajiban Warga Menunaikan Tugas Fiskal Kini Dipermudah

13 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kewajiban Warga Menunaikan ...
Nasional
Korem 132/Tadulako Bangun 5...
Luar Negeri
Trump Isyaratkan Negosiasi ...
Megapolitan
Selama Agustus, DKP Tangera...

Pekan Pertama Agustus, Harga Bensin Turun

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Pekan Pertama Agustus, Harg...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.