Petugas Satpol PP Tertibkan PKL Liar dan Odong-odong di Jatinegara Jaktim
📅 Kamis, 30 Okt 2025, 12:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA – Petugas gabungan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) liar dan odong-odong di Jalan Jatinegara Timur IV, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Kita lakukan penertiban karena banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan PKL dan odong-odong itu," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amali, di Jakarta, Kamis (30/10).
Kegiatan penertiban itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan dan keluhan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan PKL serta odong-odong yang kerap beroperasi di sekitar permukiman dan jalan utama.
Keberadaan mereka dinilai menghambat lalu lintas, menimbulkan kebisingan, serta mengganggu ketertiban umum di kawasan tersebut.
Teguh mengatakan tindak lanjut aduan masyarakat itu dilakukan dengan melakukan pengawasan dan penertiban secara humanis.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sebanyak 15 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) liar dan odong-odong," ucap Teguh.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan kartu kuning kepada enam pedagang kaki lima sebagai bentuk peringatan pertama.
Pemberian kartu kuning itu merupakan langkah persuasif agar para pedagang memahami aturan dan tidak lagi berjualan di lokasi yang dilarang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Teguh, jika pedagang telah diberi peringatan, namun masih membandel dan kembali membuka lapak di tempat yang sama, maka mereka akan dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Selain menertibkan PKL, petugas juga menjaring empat unit odong-odong yang beroperasi di kawasan tersebut.
Keberadaan odong-odong di jalan umum itu dinilai melanggar aturan karena tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar keselamatan transportasi.
"Pengemudinya kita berikan edukasi untuk tidak beroperasi karena kendaraannya melanggar aturan. Mereka kita minta untuk tidak lagi menggunakan jalan raya sebagai lintasan," jelas Teguh.
Terlebih, sambung dia, keberadaan odong-odong kerap menjadi perhatian karena seringkali menggunakan jalan utama dan menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama saat membawa anak-anak.
Oleh karena itu, edukasi dan pembinaan kepada pengemudi dilakukan agar mereka tidak kembali beroperasi secara ilegal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!