Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Petugas Satpol PP Tertibkan PKL Liar dan Odong-odong di Jatinegara Jaktim

📅 Kamis, 30 Okt 2025, 12:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Petugas Satpol PP Tertibkan PKL Liar dan Odong-odong di Jatinegara Jaktim Doc: ANTARA
Ket. Petugas gabungan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) liar dan odong-odong di Jalan Jatinegara Timur IV, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (29/10/2025).

JAKARTA – Petugas gabungan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) liar dan odong-odong di Jalan Jatinegara Timur IV, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

"Kita lakukan penertiban karena banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan PKL dan odong-odong itu," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amali, di Jakarta, Kamis (30/10).

Kegiatan penertiban itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan dan keluhan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan PKL serta odong-odong yang kerap beroperasi di sekitar permukiman dan jalan utama.

Keberadaan mereka dinilai menghambat lalu lintas, menimbulkan kebisingan, serta mengganggu ketertiban umum di kawasan tersebut.

Teguh mengatakan tindak lanjut aduan masyarakat itu dilakukan dengan melakukan pengawasan dan penertiban secara humanis.

"Sebanyak 15 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) liar dan odong-odong," ucap Teguh.

Dalam operasi tersebut, petugas memberikan kartu kuning kepada enam pedagang kaki lima sebagai bentuk peringatan pertama.

Pemberian kartu kuning itu merupakan langkah persuasif agar para pedagang memahami aturan dan tidak lagi berjualan di lokasi yang dilarang.

Menurut Teguh, jika pedagang telah diberi peringatan, namun masih membandel dan kembali membuka lapak di tempat yang sama, maka mereka akan dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Selain menertibkan PKL, petugas juga menjaring empat unit odong-odong yang beroperasi di kawasan tersebut.

Keberadaan odong-odong di jalan umum itu dinilai melanggar aturan karena tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar keselamatan transportasi.

"Pengemudinya kita berikan edukasi untuk tidak beroperasi karena kendaraannya melanggar aturan. Mereka kita minta untuk tidak lagi menggunakan jalan raya sebagai lintasan," jelas Teguh.

Terlebih, sambung dia, keberadaan odong-odong kerap menjadi perhatian karena seringkali menggunakan jalan utama dan menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama saat membawa anak-anak.

Oleh karena itu, edukasi dan pembinaan kepada pengemudi dilakukan agar mereka tidak kembali beroperasi secara ilegal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.