Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kementerian ATR Pastikan Perubahan Penggunaan Lahan Sesuai Tata Ruang

📅 Kamis, 30 Okt 2025, 11:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kementerian ATR Pastikan Perubahan Penggunaan Lahan Sesuai Tata Ruang Doc: ANTARA
Ket. Ilustrasi - Foto udara petani memanen padi menggunakan mesin combine harvester di areal persawahan Kawasan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan perubahan penggunaan lahan sesuai dengan rencana tata ruang.

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, mengatakan alih fungsi lahan bukan fenomena baru bahkan merupakan keniscayaan dalam proses pertumbuhan wilayah dan urbanisasi.

"Pemerintah tidak dapat menghentikan dinamika ini, tetapi wajib memastikan bahwa setiap perubahan penggunaan lahan berjalan sesuai koridor hukum, rencana tata ruang dan kapasitas ekologis wilayah," kata Andi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/10).

Sawah menjadi lahan paling menggiurkan untuk alih fungsi lahan karena topografinya datar, mudah diakses dan memiliki infrastruktur lengkap.

Akibatnya, sawah teknis produktif yang dulu menjadi penopang swasembada beras kini perlahan tergerus oleh kawasan industri, perumahan dan infrastruktur jalan.

Laju ini kian mengkhawatirkan karena alih fungsi di wilayah Jawa Barat misalnya terdesak oleh permukiman akibat ekspansi Jabodetabek.

Sementara itu, Sekretaris Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Kementerian Pertanian Husnain mengingatkan bahwa pengawasan sistem irigasi eksisting harus menjadi prioritas.

Di banyak daerah, rusaknya irigasi menjadi pembenaran bagi alih fungsi sawah karena lahan tidak lagi produktif.

Dalam kondisi seperti ini, langkah strategis yang dapat ditempuh meliputi mempercepat program cetak sawah baru, mengoptimalkan lahan sawah eksisting yang masih potensial dan memperluas penguasaan lahan sawah oleh pemerintah sebagai jaminan pangan nasional.

Himpunan Ilmu Tanah Indonesia menyampaikan
Indonesia membutuhkan tambahan area dengan status Areal Penggunaan Lain (APL) dalam rangka mendukung swasembada pangan.

“Jika Indonesia tidak menambah luasan APL, maka pembangunan di Indonesia akan penuh sesak dan konflik kepentingan lahan tidak terhindarkan,” kata Ketua Kehormatan Himpunan Ilmu Tanah Indonesia Prof. Budi Mulyanto.

APL merupakan area di luar kawasan hutan yang dapat digunakan secara legal untuk kegiatan non-kehutanan, seperti pembangunan pertanian, pemukiman, industri atau infrastruktur.

APL merupakan kawasan hutan yang telah dilepaskan status lahannya dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) setempat.

“Penduduk sekarang bertambah sehingga lahan terbagi-bagi. Jadi Indonesia sebenarnya mengalami land use involution karena ruang yang sama diperebutkan oleh kepentingan yang setiap tahun bertambah terus,” kata Budi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Jepang akan Menaikan Biaya Visa Lima Kali Lipat Mulai 1 Juli

30 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Rona
Batasan Mengonsumsi Kafein ...
Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.