Soal Izin Arena Konser Slank dan D'Masiv di Aceh, Dispora Bantah Cabut Sepihak
📅 Selasa, 28 Okt 2025, 19:17 WIB | Oleh: OpikTerkait biaya sewa, T Banta menjelaskan bahwa sebagai bagian dari tertib administrasi dan dasar penetapan retribusi, Dispora Aceh terlebih dahulu mengajukan permohonan pembahasan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) mengenai mekanisme pungutan retribusi penggunaan tanah milik pemerintah Aceh.
BPKA kemudian menindaklanjutinya dengan mengundang rapat koordinasi Dispora Aceh bersama Inspektorat Aceh, Biro Hukum Setda Aceh.
Hasil rapat tersebut menetapkan tarif retribusi penggunaan tanah kosong aset pemerintah Aceh sebesar Rp10 ribu per meter per hari, sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Aceh. Totalnya dikalikan luas tanah 14.523 meter persegi sebesar Rp145 juta per hari.
Setelah itu, Dispora Aceh menyampaikan hasil rapat tersebut beserta persyaratan lainnya yang harus dilengkapi oleh GRANAT Aceh seperti surat izin keramaian dari Polda Aceh, hingga surat keterangan Dinas Syariat Islam Aceh atau MPU Aceh yang menyatakan kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan nilai syariat Islam.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun, hingga tanggal 25 Oktober 2025, pihak GRANAT Aceh tidak menyerahkan bukti pelunasan maupun kelengkapan administrasi lainnya yang diminta.
Dispora Aceh kemudian menerbitkan surat Nomor 400.5/2969 tanggal 25 Oktober 2025 yang menyatakan bahwa izin penggunaan lokasi tidak lagi berlaku.
"Surat ini bukan pembatalan kegiatan, tetapi merupakan penegasan administratif bahwa Dispora tidak memiliki dasar hukum melanjutkan kerjasama karena kewajiban pemohon belum terpenuhi," demikian T Banta Nuzullah. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!