Soal Izin Arena Konser Slank dan D'Masiv di Aceh, Dispora Bantah Cabut Sepihak
📅 Selasa, 28 Okt 2025, 19:17 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/M Risyal
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh membantah mencabut izin arena/tempat secara sepihak terkait kegiatan panggung sumpah pemuda yang menghadirkan band nasional Slank dan D'Masiv seperti tuduhan penyelenggara event.
"Dispora menegaskan tidak pernah mencabut izin secara sepihak dan tidak berada pada pihak yang membatalkan kegiatan tersebut," kata Plt Kepala Dispora Aceh, T Banta Nuzullah, di Banda Aceh, Selasa (28/10).
Sebelumnya, pelaksanaan konser panggung sumpah pemuda yang dimeriahkan Slank, D’Masiv di lapangan Panahan Komplek Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh yang direncanakan pada Sabtu (25/10) malam telah gagal berlangsung.
Acara berskala nasional itu digagas oleh PT Erol Perkasa Mandiri, bekerja sama dengan GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika), Badan Narkotika Nasional dan Polda) Aceh.
Dalam konferensi pers beberapa hari lalu, Sabtu (25/10), EO event panggung sumpah pemuda menuding Dispora Aceh telah mencabut izin pemakaian lapangan serta permintaan uang sewa hingga tanah hingga Rp700 juta. Sehingga kegiatan konser tersebut batal terlaksana.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terhadap tudingan tersebut, Dispora Aceh menjelaskan bahwa kegiatan panggung sumpah pemuda 2025 berawal dari surat permohonan resmi DPD GRANAT Aceh Nomor 078/DPD-GRANAT/ACEH/IX/2025 yang diajukan kepada Plt Kepala Dispora untuk penggunaan lapangan Panahan Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh.
Menindaklanjuti surat tersebut, Dispora Aceh menerbitkan Surat Izin Nomor 400.5/2607 tanggal 16 September 2025 yang memberikan izin bersyarat yaitu penyelenggara wajib sesuai nilai-nilai syariat Islam dan kearifan lokal Aceh, melunasi kewajiban retribusi sesuai Qanun Aceh, keamanan dan lainnya.
Vokails kelompok musik Slank, Kaka (kanan) dan Ridho (kiri) membawakan lagu andalannya dalam Konser Pekan Rakyar Kaltim 2025 di GOR Kadrie Oening, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (9/1). Konser dalam rangka memeriahkan HUT ke-68 Provinsi Kalimantan Timur yang bertemakan Membangun Kaltim untuk Nusantara itu, Slank tampil membawakan 17 lagu andalannya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa. (Antara/M RISYAL HIDAYAT)
Sebagai bentuk tanggapan, DPD GRANAT Aceh menyampaikan surat pernyataan kesanggupan lewat suratnya yang menyatakan siap mematuhi seluruh ketentuan sebagaimana tertuang dalam surat izin Dispora Aceh.
"Namun demikian, hingga waktu pelaksanaan kegiatan, kewajiban administratif sebagaimana yang dipersyaratkan tidak dapat dipenuhi oleh pihak GRANAT Aceh," ujarnya.
T Banta menegaskan, seluruh proses hukum dan administrasi hanya dilakukan dengan DPD GRANAT Aceh sebagai pemohon resmi, dan tidak pernah melibatkan pihak lain seperti PT Erol Perkasa Mandiri dalam hubungan hukum atau administratif.
Pihak EO, bukan bagian dari perjanjian apapun dengan Dispora Aceh, sehingga pernyataan atau tudingan sepihak yang dilontarkan tidak memiliki dasar hukum dan tidak sesuai dengan fakta administratif. Karena itu, pihaknya tidak pernah mencabut izin secara sepihak yang membatalkan kegiatan itu.
Ia menyampaikan, seluruh proses administrasi telah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan daerah. Di sisi lain, hingga waktu pelaksanaan kegiatan, Dispora Aceh belum terikat dalam perjanjian kerjasama dengan pemohon (GRANAT Aceh).
"Karena pemohon belum menuntaskan kewajiban administratif serta pelunasan retribusi yang menjadi dasar hukum penggunaan fasilitas pemerintah Aceh," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!