Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polres Tangsel Ringkus Komplotan Ganjal ATM

📅 Selasa, 28 Okt 2025, 07:23 WIB | Oleh:
Polres Tangsel Ringkus Komplotan Ganjal ATM  Doc: antara foto
Ket. Komplotan pengganjal ATM ditangkap

TANGERANG SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangael), Polda Metro Jaya meringkus empat orang sebagai komplotan pencuri uang dengan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang merugikan korban hingga 73 juta rupiah.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq di Tangerang, Senin (27/10) mengungkapkan, dari hasil penangkapan kasus pencurian ini sebanyak empat orang pelaku berinisial TS, RI, JS, dan YS diamankan.

"Keempat pelaku memiliki peran berbeda-beda. Dimana, ada yang bertugas sebagai pengganjal ATM menggunakan tusuk gigi, ada yang berperan berpura-pura membantu korban sekaligus mengingat PIN ATM korban dan ada orang menerima uang hasil kejahatan melalui rekening pribadinya," ungkapnya.

Ia menerangkan, pengungkapan kasus pencurian tersebut berawal dari penerimaan laporan oleh tim Reserse Polsek Ciputat dugaan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp73 juta dari rekening pribadi korban.

Kemudian, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak minimarket di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan informasi dari salah satu toko emas bahwa pelaku menjual kembali hasil kejahatannya di sana.

"Kami menerima laporan masyarakat pada tanggal 13 Oktober 2025 terkait dugaan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp73 juta dari rekening pribadi korban berinisial S. Sebelumnya, pada 11 Oktober 2025, korban hendak melakukan transaksi di mesin ATM salah satu minimarket di Bukit Indah 2, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat," paparnya.

Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi berhasil mengamankan para pelaku, dan dari pengembangan kasus kemudian diamankan tersangka lainnya di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku baru melakukan tindak pidana tersebut sebanyak 5 kali di wilayah Tangerang Selatan dan Kota Tangerang serta uang hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari serta judi online dan narkoba dengan bukti temuan alat hisap sabu di kamar kos tempat para pelaku tinggal.

"Pastikan lokasi ATM terpantau CCTV. Jika mesin mengalami gangguan, jangan panik dan jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. Segera lapor kepada petugas keamanan (security) di lokasi atau hubungi layanan Polri 110 yang siaga 24 jam," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

HP Luncurkan Laptop OmniBook 5

52 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
HP Luncurkan Laptop OmniBook 5
Advertisement
Final FIFA Asean Cup 2026 Indonesia vs Thailand: Skuad Garuda Unggul Produktivitas, Gajah Perang Andalkan Pengalaman

Final FIFA Asean Cup 2026 Indonesia vs Thailand: Skuad Garuda Unggul Produktivitas, Gajah Perang Andalkan Pengalaman

05 Oct 2026
Pilihan Pembaca
# 6
# 6
Desak dan 0,002 Detik yang Bersejarah
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.