Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polres Tangsel Ringkus Komplotan Ganjal ATM

📅 Selasa, 28 Okt 2025, 07:23 WIB | Oleh:
Polres Tangsel Ringkus Komplotan Ganjal ATM  Doc: antara foto
Ket. Komplotan pengganjal ATM ditangkap

TANGERANG SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangael), Polda Metro Jaya meringkus empat orang sebagai komplotan pencuri uang dengan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang merugikan korban hingga 73 juta rupiah.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq di Tangerang, Senin (27/10) mengungkapkan, dari hasil penangkapan kasus pencurian ini sebanyak empat orang pelaku berinisial TS, RI, JS, dan YS diamankan.

"Keempat pelaku memiliki peran berbeda-beda. Dimana, ada yang bertugas sebagai pengganjal ATM menggunakan tusuk gigi, ada yang berperan berpura-pura membantu korban sekaligus mengingat PIN ATM korban dan ada orang menerima uang hasil kejahatan melalui rekening pribadinya," ungkapnya.

Ia menerangkan, pengungkapan kasus pencurian tersebut berawal dari penerimaan laporan oleh tim Reserse Polsek Ciputat dugaan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp73 juta dari rekening pribadi korban.

Kemudian, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak minimarket di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan informasi dari salah satu toko emas bahwa pelaku menjual kembali hasil kejahatannya di sana.

"Kami menerima laporan masyarakat pada tanggal 13 Oktober 2025 terkait dugaan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp73 juta dari rekening pribadi korban berinisial S. Sebelumnya, pada 11 Oktober 2025, korban hendak melakukan transaksi di mesin ATM salah satu minimarket di Bukit Indah 2, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat," paparnya.

Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi berhasil mengamankan para pelaku, dan dari pengembangan kasus kemudian diamankan tersangka lainnya di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku baru melakukan tindak pidana tersebut sebanyak 5 kali di wilayah Tangerang Selatan dan Kota Tangerang serta uang hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari serta judi online dan narkoba dengan bukti temuan alat hisap sabu di kamar kos tempat para pelaku tinggal.

"Pastikan lokasi ATM terpantau CCTV. Jika mesin mengalami gangguan, jangan panik dan jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. Segera lapor kepada petugas keamanan (security) di lokasi atau hubungi layanan Polri 110 yang siaga 24 jam," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

PWI Jaya Gelar OKK Peningkatan Status, Senin

25 menit yang lalu | Diapari S

Megapolitan
PWI Jaya Gelar OKK Peningka...
Ekonomi
Pertagas Group Perkuat Duku...
Nasional
UI Tetap Berada di 200 Besa...
Olahraga
Veda Ega Pratama Amankan Ti...
Jadi Tersangka, Roy Suryo dan Tifa Jatuh Sakit, Dirawat Inap di RS Polri

Jadi Tersangka, Roy Suryo dan Tifa Jatuh Sakit, Dirawat Inap di RS Polri

20 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.