Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Baik! Pemerintah Akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Begini Cara dan Syaratnya

📅 Senin, 27 Okt 2025, 18:00 WIB | Oleh:
Kabar Baik! Pemerintah Akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Begini Cara dan Syaratnya Doc: ANTARA/Imamatul Silfia
Ket. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (kiri) usai rapat bersama Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (22/10).

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai November 2025. Program pemutihan ini ditujukan bagi peserta tidak mampu dan penerima bantuan iuran (PBI), agar mereka tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani utang lama.

Dalam program ini, banyak yang bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang berhak memperoleh penghapusan tunggakan ini? Apakah seluruh peserta BPJS otomatis bisa mendapatkan keringanan tersebut?

Perlu diketahui, kebijakan ini bukan sekadar penghapusan utang semata. Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan agar program ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Tujuan utamanya adalah memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat menikmati layanan kesehatan tanpa terbebani oleh tunggakan lama.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status atau kategori kepesertaan.

Untuk mengetahui lebih lanjut, simak ulasan selengkapnya berikut ini mengenai pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025, berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari berbagai sumber.

Apa itu pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan?

Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan merupakan kebijakan yang bertujuan untuk menghapus iuran tertunggak dari para peserta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu agar tetap bisa memperoleh layanan kesehatan tanpa terkendala masalah administrasi.

Menurut penjelasan Ghufron, kebijakan tersebut lahir karena banyak ditemukan kasus peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan menunggak iuran, namun kemudian statusnya berubah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dalam situasi ini, sebenarnya iuran mereka telah ditanggung oleh pemerintah daerah, tetapi di sistem BPJS masih tercatat adanya tunggakan lama sejak mereka berstatus peserta mandiri.

“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen. Dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan,” Kata Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10).

Siapa yang berhak mendapatkan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan? Ini ketentuan dan syaratnya

Tidak semua peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh penghapusan tunggakan. Berdasarkan rancangan kebijakan yang tengah disusun, program penghapusan iuran ini hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang dinilai layak menerima manfaatnya.

Secara khusus, kebijakan ini ditujukan untuk masyarakat kurang mampu yang kini telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemutihan iuran:

1. Peserta yang beralih ke PBI

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Xi: Tiongkok Dukung Myanmar dalam Jaga Kedaulatan

42 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Xi: Tiongkok Dukung Myanmar...

Negara G7 Desak Russia Akhiri Perang dengan Ukraina

50 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Negara G7 Desak Russia Akhi...
Nasional
Pemerintah Diminta Perkuat ...
Ekonomi
Utang RI Naik, Risiko Fiska...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Malam Suro: Dialektika Ruang Perjumpaan Tradisi, Agama, dan Sejarah

Malam Suro: Dialektika Ruang Perjumpaan Tradisi, Agama, dan Sejarah

16 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.