Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemkomdigi Tangani Hampir 4.000 Konten DFK Sejak Agustus 2025

📅 Jumat, 24 Okt 2025, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemkomdigi Tangani Hampir 4.000 Konten DFK Sejak Agustus 2025 Doc: Antara
Ket. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar dalam sesi diskusi yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (23/10).

Makassar - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan pihaknya telah menindak 3.943 konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) dalam kurun waktu dua bulan terakhir, tepatnya dari 25 Agustus hingga 21 Oktober 2025.

"Dari waktu singkat yakni 25 Agustus sampai 21 Oktober, konten DFK yang sudah kita proses itu 3.943 konten," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam sesi diskusi yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (23/10).

Alexander menjelaskan, lonjakan penanganan konten terjadi pada periode 25–31 Agustus 2025, ketika Kemkomdigi menindak 1.151 konten DFK.

Menurut dia, peningkatan tersebut berkaitan dengan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan besar yang terjadi pada waktu itu.

"Pada 25-31 Agustus ada kejadian cukup besar, jadi bayangkan hanya dalam waktu enam sampai tujuh hari ada 1.151 konten DFK (yang ditindak)," ujar dia.

Kemudian, sepanjang bulan September, Kemkomdigi menindak 1.908 konten DFK, pada Oktober sebanyak 884 konten.

Lebih lanjut, Alexander memaparkan, penanganan konten DFK paling banyak dilakukan di TikTok dengan total 1.102 konten, disusul oleh Twitter sebanyak 984 konten dan Facebook sebanyak 968 konten.

Alexander menegaskan, langkah penindakan yang dilakukan Kemkomdigi selalu berlandaskan hukum yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan telah melewati proses verifikasi berdasarkan aduan maupun hasil patroli siber.

"Jadi Komdigi pasti sudah melalui proses verifikasi dengan aparat penegak hukum, dengan kementerian ataupun lembaga terkait, sesuai dengan apa yang diadukan. Jadi tidak akan kita sewenang-wenang melakukan proses take down," ujar Alexander.

Ia menjelaskan, pengawasan ruang digital dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni proaktif dan reaktif. Pendekatan proaktif dilakukan melalui patroli siber selama 24 jam, mengelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN, serta berkoordinasi dengan platform digital untuk proses moderasi.

“Kami juga sudah menggunakan teknologi AI untuk melakukan crawling (penelusuran) terhadap konten negatif,” sambungnya.

Sedangkan pendekatan reaktif dilakukan dengan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui kanal aduankonten.id maupun aduan dari kementerian dan lembaga lain.

“Misalnya kalau ada pengaduan terkait penipuan atau pinjaman online ilegal, kami akan meminta rekomendasi dari OJK untuk menelusuri apakah benar konten yang diadukan itu tidak terdaftar. Kalau terkait pencemaran nama baik, tentu harus melalui aparat kepolisian dulu,” jelasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.