Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemkomdigi Tangani 4,1 Juta Konten Negatif hingga 15 April 2026

📅 Minggu, 19 Apr 2026, 11:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemkomdigi Tangani 4,1 Juta Konten Negatif hingga 15 April 2026 Doc: ANTARA
Ket. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tercatat telah menangani 4.198.606 konten negatif sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, menegaskan penanganan tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari konten ilegal.

"Pencapaian angka 4,1 juta konten ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif konten ilegal," kata Alexander.

Dari total capaian penindakan tersebut, konten perjudian mendominasi sebanyak 3.292.203 kasus, diikuti pornografi 798.181 kasus dan penipuan 41.494 kasus. Penanganan terbesar dilakukan pada situs web sebanyak 4.198.606 konten, serta 563.852 konten di media sosial, dengan Meta (198.921 konten) dan layanan file sharing (181.562 konten) sebagai platform terbanyak.

Sejalan dengan aspek perlindungan industri, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tercatat 9.217 kasus, yang mayoritas terjadi pada situs web (9.095 konten) dan media sosial (122 konten).

Capaian penanganan konten negatif itu mendapat apresiasi dari Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) sebagai upaya memperkuat keamanan ruang digital dan melindungi industri kreatif. Kementerian terus mempererat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi sektor seperti AVISI, untuk memastikan bahwa ruang digital tidak hanya produktif, tetapi juga aman dari pelanggaran hukum.

Ketua Umum AVISI Hermawan Sutanto menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah. Upaya itu memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah serius melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan industri kreatif.

"Bagi industri streaming, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bukan hanya isu hukum, tetapi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan para kreator," ujar Hermawan.

Wakil Ketua AVISI Darmawan Zaini menegaskan dukungan terhadap langkah tegas pemerintah dalam menindak konten ilegal di ruang digital. Bagi AVISI, upaya itu menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius melindungi masyarakat sekaligus memperkuat keberlanjutan industri kreatif.

Dari perspektif platform streaming, perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan berdaya saing.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

39 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.