Pemerintah Ubah Wajib Belajar Jadi 13 Tahun
📅 Kamis, 23 Okt 2025, 07:10 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Kemendikdasmen
JAKARTA - Pemerintahmengubah program wajib belajar dari 12 tahun (SD-SMA) menjadi 13 tahun (TK-SMA). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pendidikan anak usia dini dan penguatan karakter.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menjelaskan program ini akan dimulai tahun depan.
“Jumlahnya berapa, volumenya berapa, nanti bisa disampaikan,” ujar dia, Rabu (22/10).
Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, mendukung perubahan Program wajib belajar 13 tahun. Ia juga minta agar semua pihak mensukseskan program wajib belajar 13 tahun ini.
Lestari menegaskan program ini adalah bagian dari proses pembangunan sumber daya manusia (SDM) nasional yang lebih baik.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Rencana ini harus mendapat perhatian dan pemahaman semua pihak,” ujar dia.
Menurut Lestari, pembentukan kemampuan dasar pada anak usia dini adalah tahap krusial yang sangat memengaruhi perkembangan setiap generasi bangsa. Hal ini termasuk kemampuan numerasi, literasi, dan karakter.
Program wajib belajar di Indonesia pada mulainya terapkan untuk 9 tahun, yaitu SD, 6 tahun danSMP, 3 tahun. Pada tahun 2015 wajib belajar diperpanjang menjadi 12 tahun, dari SD hingga SMA.
Sebaiknya Anda baca juga:
Merujuk pada data Badan Pusat Statistik, tercatat 30,2 juta jiwa anak usia dini (0-6 tahun) pada tahun 2023. Angka ini setara dengan 10,91 persen total penduduk di Indonesia.
Data ini memperkuat penekanan dari United Nations Children's Fund (UNICEF). UNICEF menilai bahwa layanan PAUD sangat krusial bagi perkembangan anak-anak. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!