Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bapanas Siapkan Sanksi Pidana untuk Pihak yang Manipulasi Distribusi dan Harga Beras

📅 Kamis, 23 Okt 2025, 03:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bapanas Siapkan Sanksi Pidana untuk Pihak yang Manipulasi Distribusi dan Harga Beras Doc: Antara
Ket. Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas RI Hermawan (kanan) didampingi Ketua Satgas Pangan Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Koordinasi Pengendalian Harga Beras di Baruga Lappo Ase Bulog, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (22/10).

Makassar - Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI Hermawan menegaskan, bila ada orang yang memainkan harga beras, label maupun mutu beras atau bertindak curang, diancam sanksi pidana dan denda miliaran.

"Bagaimana dengan label, jika informasi pada label tidak sesuai isi, itu bisa pidana. Mutu pun demikian, bila hasilnya lab tidak sesuai," katanya menegaskan kepada wartawan seusai rapat koordinasi pengendalian harga beras di Baruga Lappo Ase Bulog, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (22/10).

Ia menjelaskan, mekanisme pemeriksaan label maupun mutu beras dilakukan di laboratorium selama 14 hari. Hal ini guna memastikan benar atau tidak mutu beras yang dipasarkan, apakah jenis premium sesuai kemasan serta mutunya atau medium.

"Itu batas maksimal 15 persen patahannya (beras premium). Dan 16 persen itu sudah masuk kategori medium. Banyak kasus di Jakarta kemarin itu karena beras medium di jual sebagai premium," tuturnya mengungkapkan.

Kendati demikian, sejauh ini kata dia, agar suasana tidak ricuh dan ribut, bagi para pelanggar yang ditemukan diberikan teguran tertulis terlebih dahulu, bila masih nakal dan mengulang, sanksinya pencabutan izin.

"Kami ingin menjaga suasana harmonis. Tapi, kita (sanksi berat) terakhir adalah penegakan hukum pidana (berbuat curang). Ada Undang-undang Perlindungan Konsumen, itu lima tahun penjara dan denda di atas Rp5 miliar," papar dia menekankan.

Selain itu, Kepala Bapanas RI sekaligus menjabat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, lanjut Hermawan, sebelumnya menemukan hal-hal yang janggal saat sidak di pasaran serta melihat banyak masyarakat tertipu.

"Ternyata, hasil pemeriksaan Pak Mentan, mutu beras yang di jual premium harusnya di jual medium. Dari situlah kita mulai bergerak penyelidikan, kemudian naik ke penyidikan, setelah itu baru ada penetapan tersangka kemarin, 36 orang di Bareskrim," ucapnya.

Meski demikian, ungkap dia, tidak menutup kemungkinan beberapa daerah lain di Indonesia melakukan praktik serupa. Dan rata-rata terjadi di daerah non sentra produksi. Tetapi, untuk wilayah Sulsel yang menjadi sentra produksi, masih aman karena stok cukup.

Pihaknya kembali menegaskan, bila ada orang-orang baik itu pejabat pemerintah daerah, personil TNI maupun Polri ikut terlibat memainkan pangan beras, juga dilaksanakan penindakan dengan sanksi hukum pidana sama.

"Jika ada oknum pemerintah daerah, TNI, atau Polri yang ikut terlibat dalam perdagangan dengan pelanggaran yang sama, sanksinya sama seperti lainnya. Kita tidak boleh bedakan, itu jalan terakhir," katanya.

"Tentu kalau oknum TNI (diproses) di Peradilan Militer (POM). Dan untuk oknum polisinya di pidana umum, sama dengan masyarakat yang lain. Satu dua minggu ke depan (sanksi) masih administratif. Tapi, kalau tidak diindahkan, baru kami ke proses penyelidikan untuk penegakan hukum," katanya dengan tegas.

Mengenai dengan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET), Hermawan menambahkan, masih tahap pembukaan dan sosialisasi. Tetapi, Bapanas telah mengirimkan surat teguran kepada sejumlah produsen dan pedagang menjual beras di atas HET. Karena berasnya lokal, surat teguran diberikan oleh OKKPD setempat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.