Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sutardi Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu dan Ekstasi di Tebet

📅 Rabu, 22 Okt 2025, 16:04 WIB | Oleh:
Sutardi Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu dan Ekstasi di Tebet Doc: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ket. Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan pengedar narkoba sabu dan ekstasi berinisial S yang beraksi di wilayah Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

Jakarta -- Kepolisian menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi berinisial S yang beraksi di wilayah Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

"Jadi, Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial S alias Sutardi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Noegroho kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Peristiwa itu berawal pada Rabu (15/10) pukul 14.30 WIB, di mana polisi menerima informasi adanya pengedar narkoba di wilayah Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Namun dengan informasi tersebut, kemudian beralih ke arah Jatiwaringin, di Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dan didapati satu orang berinisial S dengan barang bukti narkoba.

Didapati satu plastik berwarna kuning berisikan ekstasi sejumlah 51 butir.

"Anggota kami mengembangkan kembali di rumah tersangka, dan didapati empat paket sabu dengan jumlah sekitar 98 gram di rumah saudara S," ucapnya.

Dari kejadian tersebut, polisi langsung mengamankan pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Dalam pengakuannya, pelaku telah beraksi sejak 2023 dan dari hasil penjualan narkotika tersebut dia sudah meraih keuntungan minimal Rp500 ribu dari setiap pekerjaan.

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui jaringan dan dari mana asal barang haram tersebut.

"Masih kita dalami untuk jaringan yang bersangkutan dan untuk barang bukti diinformasikan didapati dari luar Jakarta," ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni empat paket berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 98 gram.

Kemudian, satu plastik bening perisikan 51 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat secara bruto 20,86 gram, satu buah timbangan digital warna silver, satu unit handphone mirip merek Redmi 13C warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Nasional
Asosiasi Ojol Tolak Status ...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.