Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sutardi Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu dan Ekstasi di Tebet

📅 Rabu, 22 Okt 2025, 16:04 WIB | Oleh:
Sutardi Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu dan Ekstasi di Tebet Doc: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ket. Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan pengedar narkoba sabu dan ekstasi berinisial S yang beraksi di wilayah Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

Jakarta -- Kepolisian menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi berinisial S yang beraksi di wilayah Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

"Jadi, Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial S alias Sutardi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Noegroho kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Peristiwa itu berawal pada Rabu (15/10) pukul 14.30 WIB, di mana polisi menerima informasi adanya pengedar narkoba di wilayah Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Namun dengan informasi tersebut, kemudian beralih ke arah Jatiwaringin, di Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dan didapati satu orang berinisial S dengan barang bukti narkoba.

Didapati satu plastik berwarna kuning berisikan ekstasi sejumlah 51 butir.

"Anggota kami mengembangkan kembali di rumah tersangka, dan didapati empat paket sabu dengan jumlah sekitar 98 gram di rumah saudara S," ucapnya.

Dari kejadian tersebut, polisi langsung mengamankan pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Dalam pengakuannya, pelaku telah beraksi sejak 2023 dan dari hasil penjualan narkotika tersebut dia sudah meraih keuntungan minimal Rp500 ribu dari setiap pekerjaan.

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui jaringan dan dari mana asal barang haram tersebut.

"Masih kita dalami untuk jaringan yang bersangkutan dan untuk barang bukti diinformasikan didapati dari luar Jakarta," ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni empat paket berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 98 gram.

Kemudian, satu plastik bening perisikan 51 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat secara bruto 20,86 gram, satu buah timbangan digital warna silver, satu unit handphone mirip merek Redmi 13C warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...
  • Mesin Produksi Kembali Panas! BI Sebut Industri Pengolahan Tumbuh di Awal 2026
    Sebagai seseorang yang rutin mengikuti perkembangan sektor pengolahan, ...
  • Badan Pusat Statistik: Harga Beras Premium dan Medium Kompak Naik pada Agustus
    Informasi yang sangat komprehensif terkait laporan BPS bulan ...
  • Warga Asing Asal Aljazair Ini Bikin Geger, Lakukan Ritual Berendam di Danau Sunter
    Dia sedang melakukan ritual/ibadah sesuai kepercayaannya, knp kalian ...

Transaksi video commerce meningkat

15 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Transaksi video commerce me...
Megapolitan
Pegadaian Salurkan 1.000 Pa...
MARITIM

Tiongkok Mulai Kuasai Rute Maritim Arktik

23 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Tiongkok Mulai Kuasai Rute ...

Pengaspalan jalan pertanian di Kendari

25 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pengaspalan jalan pertanian...
Luar Negeri
Intelijen Spanyol Pastikan ...
Luar Negeri
Warga Jepang Dukung Pembata...
Nasional
Penutupan Muktamar Nahdlatu...

Peluang ekspor bawang goreng khas Palu

55 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Peluang ekspor bawang goren...
Advertisement
Indonesia-Singapura Umumkan Penggunaan Mata Uang Lokal untuk Transaksi Bilateral

Indonesia-Singapura Umumkan Penggunaan Mata Uang Lokal untuk Transaksi Bilateral

01 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.