Mantan Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara dan Denda Rp6 Miliar, Menteri PPPA: Ini Bukti Tak Ada yang Lolos Jerat Hukum
📅 Rabu, 22 Okt 2025, 15:35 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengapresiasi hakim PN Kota Kupang, NTT, dalam memutuskan vonis hukuman 19 tahun penjara, denda sebesar 6 miliar rupiah, dan restitusi senilai 359 juta rupiah kepada eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak.
“Apresiasi saya sampaikan atas kerja sama antarlembaga yang mengungkap kasus ini antara Mabes Polri, Polda NTT, dan juga Kepolisian Federal Australia yang pertama kali menemukan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku dan beredar di situs porno asing," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu (22/10).
Menteri Arifatul Choiri Fauzi mengatakan putusan hukuman, denda, restitusi, dan penghentian dengan tidak hormat kepada pelaku merupakan bentuk keadilan dan komitmen negara dalam melindungi anak Indonesia.
“Ini membuktikan bahwa tidak akan ada pelaku yang lolos dari jerat hukum apalagi yang bersangkutan adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat," tuturnya.
Pada Selasa (21/10), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas kasus kekerasan seksual pada tiga anak di bawah umur atau pedofilia.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda 6 miliar rupiah. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” kata Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata.
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan Fajar untuk membayar restitusi sebesar 359 juta rupiah lebih kepada tiga korban anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut.
Sebelumnya, terdakwa Fajar dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara 20 tahun dan denda 5 miliar rupiah subsider 1 tahun 4 bulan penjara. Fajar juga dituntut untuk membayar restitusi sejumlah 359 juta rupiah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!