Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mantan Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara dan Denda Rp6 Miliar, Menteri PPPA: Ini Bukti Tak Ada yang Lolos Jerat Hukum

📅 Rabu, 22 Okt 2025, 15:35 WIB | Oleh:
Mantan Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara dan Denda Rp6 Miliar, Menteri PPPA: Ini Bukti Tak Ada yang Lolos Jerat Hukum Doc: antara foto
Ket. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengapresiasi hakim PN Kota Kupang, NTT, dalam memutuskan vonis hukuman 19 tahun penjara, denda sebesar 6 miliar rupiah, dan restitusi senilai 359 juta rupiah kepada eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak.

“Apresiasi saya sampaikan atas kerja sama antarlembaga yang mengungkap kasus ini antara Mabes Polri, Polda NTT, dan juga Kepolisian Federal Australia yang pertama kali menemukan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku dan beredar di situs porno asing," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu (22/10).

Menteri Arifatul Choiri Fauzi mengatakan putusan hukuman, denda, restitusi, dan penghentian dengan tidak hormat kepada pelaku merupakan bentuk keadilan dan komitmen negara dalam melindungi anak Indonesia.

“Ini membuktikan bahwa tidak akan ada pelaku yang lolos dari jerat hukum apalagi yang bersangkutan adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat," tuturnya.

Pada Selasa (21/10), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas kasus kekerasan seksual pada tiga anak di bawah umur atau pedofilia.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda 6 miliar rupiah. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” kata Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata.

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan Fajar untuk membayar restitusi sebesar 359 juta rupiah lebih kepada tiga korban anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut.

Sebelumnya, terdakwa Fajar dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara 20 tahun dan denda 5 miliar rupiah subsider 1 tahun 4 bulan penjara. Fajar juga dituntut untuk membayar restitusi sejumlah 359 juta rupiah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.