Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tokoh Adat di Lereng Gunung Marapi Sepakat Larang Perburuan Lima Jenis Burung Langka

📅 Rabu, 15 Okt 2025, 18:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tokoh Adat di Lereng Gunung Marapi Sepakat Larang Perburuan Lima Jenis Burung Langka Doc: Antara Foto
Ket. Tokoh adat di sekitar Gunung Marapi saat rapat yang menghasilkan sumpah adat menyepakati aturan untuk pelarangan aktivitas perburuan burung langka di wilayah lereng Marapi.

Tokoh Adat di sekitar lereng Gunung Marapi tepatnya di Nagari (Desa) Lasi, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyepakati larangan perburuan atau penangkapan lima jenis burung langka.

Kesepakatan itu diputuskan melalui penetapan Sumpah Adat Buek Arek Niniak Mamak (Keputusan Bulat Pemimpin Adat) daerah setempat, Rabu.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lasi AKBP Jamalul Ihsan Datuak Sati menjelaskan inti dari keputusan larangan total bagi masyarakat untuk menangkap, memikat (mamikek), berburu (baburu), hingga menembak lima jenis burung langka. Kelimanya adalah :

  1. Burung Murai, 
  2. Burung Anggang,
  3. Burung Mantilau,
  4. Burung Barau-barau,
  5. dan burung hantu di seluruh kawasan Nagari Lasi yang berada di sisi timur gunung marapi.

"Ini adalah upaya untuk menjaga kelestarian alam dan menghindari punahnya binatang yang sudah mulai langka," tegas Jamalul Datuak Sati.

Ia mengatakan bahwa populasi satwa ini kian terancam, menjadikan perlindungan adat sebagai benteng terakhir demi keberlangsungan hidup mereka.

Keputusan ini bukan sekadar aturan, melainkan sumpah adat yang secara tegas melarang penangkapan dan perburuan lima jenis burung langka di seluruh wilayah nagari.

"Akan ada sanksi adat bagi siapapun yang melanggar. Burung tangkapan dilepas dan perlengkapan disita oleh parik paga, baru dikembalikan setelah dijemput oleh mamak nya," kata Datuak Sati.

Langkah monumental ini, yang berakar pada kearifan lokal sebelumnya diikrarkan dan disepakati dalam musyawarah di Medan Nan Bapaneh Perumahan Balai pada 4 Oktober 2025 lalu.

Hasil kesepakatan bersejarah ini akan diluncurkan secara resmi pada Minggu, 19 Oktober 2025, di Balai Adat Nagari Lasi, ditandai dengan pelepasan sejumlah burung langka sebagai simbol komitmen abadi.

Wali Nagari (Kepala Desa) Lasi Adrizal Gindo Sutan bersama tokoh adat lainnya berharap aturan kuat ini menumbuhkan kepatuhan kolektif.

"Diharapkan ekosistem Nagari Lasi akan tetap seimbang dan menjadi rumah yang aman bagi berbagai jenis satwa, termasuk burung-burung langka tersebut," ujar Adrizal.

Pihak nagari (desa) juga akan merekomendasikan aturan adat ini dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar untuk penerapannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Formula 1: Lewis Hamilton K...
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.