APBN Keteteran! Penerimaan Negara Kian Loyo, Bayar Bunga Utang Makin Berat!
📅 Selasa, 14 Okt 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA – Lonjakan signifikan utang pemerintah dalam enam bulan terakhir, dari Desember 2024 hingga Juni 2025, mengindikasikan tekanan fiskal kian berat sekaligus lemahnya disiplin pengelolaan utang. Pemerintah memang kerap menyoroti rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) yang masih dalam batas aman, namun indikator itu belum sepenuhnya mencerminkan risiko fiskal yang sebenarnya.
Kemampuan penerimaan negara untuk menutup pembayaran bunga dan pokok utang menjadi perhatian utama, terutama di tengah potensi perlambatan ekonomi dan pelebaran defisit. Jika tren ini berlanjut tanpa penguatan basis pendapatan, ruang fiskal bisa semakin sempit sehinga membatasi kemampuan pemerintah dalam membiayai program prioritas di masa depan.
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menyoroti klaim Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyebut rasio utang terhadap PDB masih berada di level aman. Menurutnya, rasio utang terhadap PDB seringkali mengaburkan realita sesungguhnya dari risiko utang. Ada indikator lain seperti rasio bunga utang terhadap penerimaan negara.
Dari lembaga pemeringkat utang seperti S&P menekankan rasio bunga utang pemerintah tidak boleh melebihi 15 persen dari penerimaan negara. Data terbaru dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menunjukkan rasio bunga utang terhadap penerimaan negara mencapai 19 persen.
Spesifik rasio bunga utang terhadap penerimaan pajak adalah 22,2 persen. "Artinya, penerimaan negara tidak cukup membayar bunga utang, di luar pokok utang jatuh tempo," tegas Bhima, merespons pernyataan Pejabat Kemenkeu tersebut, Senin (13/10).
Sebaiknya Anda baca juga:
Rasio lain adalah perbandingan bunga utang terhadap alokasi anggaran pendidikan atau kesehatan. Sekjend Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Antonio Gueteress menjelaskan jika suatu negara memiliki beban bunga utang diatas alokasi pendidikan atau kesehatan maka disebut gagal sistemik.
Saat ini terang Bhima, bunga utang pemerintah sebesar 552 triliun rupiah melebihi alokasi anggaran kesehatan pemerintah pusat 124,7 triliun rupiah. Sementara porsi bunga terhadap belanja pendidikan sebesar 76,2 persen. Indonesia sudah masuk gagal sistemik dari sisi beban utang.
Tukar Guling
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa disarankan melakukan langkah extraordinary soal manajemen risiko utang. Celios, tutur Bhima, menyarankan inovasi utang pemerintah seperti pertukaran utang dengan transisi energi yang potensinya mencapai 94,8 triliun rupiah.
Hasil studi Celios menyebut setidaknya ada 19 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang bisa masuk dalam skema pertukaran utang, seperti PLTU Suralaya, Paiton dan Ombilin.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu )RI mencatat utang pemerintah pusat hingga Juni 2025 mencapai 9.138,05 triliun rupiah atau setara 39,86 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Rasio utang terhadap PDB tersebut diklaim masih berada di level aman.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!