Jembatan Pandansimo Resmi Dibuka, Simbol Baru Konektivitas Selatan DIY
📅 Jumat, 10 Okt 2025, 18:00 WIB | Oleh: Eko S
Doc: Dok. Dishubdiy
BANTUL – Setelah melalui masa uji coba dan evaluasi selama sepekan, Jembatan Pandansimo yang menghubungkan Kabupaten Bantul dan Kulonprogo resmi beroperasi penuh mulai Jumat, 10 Oktober 2025.
Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) DIY, Tisara Sita, menjelaskan bahwa sebelum dioperasikan secara penuh, jembatan sempat ditutup sementara pada 6–9 Oktober untuk proses pembersihan dan pengecekan teknis. Pemeriksaan dilakukan terhadap sistem penerangan, marka jalan, dan rambu lalu lintas.
“Jika semua berjalan sesuai rencana, mulai 10 Oktober jembatan beroperasi 24 jam untuk umum,” ujarnya.
Jembatan sepanjang 2,3 kilometer tersebut menjadi infrastruktur strategis di jalur selatan Yogyakarta. Keberadaannya diharapkan memperlancar arus transportasi antarkabupaten, memperkuat konektivitas wilayah, sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di kawasan pesisir selatan.
Panduan Aman Melintasi Jembatan Pandansimo
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama, masyarakat diimbau mematuhi aturan lalu lintas selama melintasi jembatan baru ini. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Hindari Berhenti atau Berfoto di Atas Jembatan
Meski panorama Sungai Progo dan Samudra Hindia tampak indah, berhenti di tengah jembatan berisiko membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Pemerintah telah menyediakan area plaza atau tempat istirahat di sisi luar jembatan bagi pengunjung yang ingin berfoto atau menikmati pemandangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
2. Patuhi Rambu dan Batas Kecepatan
Pengendara diimbau selalu memperhatikan rambu lalu lintas. Kecepatan berlebih dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terlebih di jalur yang rawan angin kencang.
3. Gunakan Lajur Sesuai Jenis Kendaraan
Kendaraan roda dua disarankan menggunakan sisi kiri, sementara roda empat atau lebih di lajur kanan. Hindari berpindah jalur mendadak yang dapat mengganggu arus kendaraan lain.
4. Tidak Berjualan atau Parkir di Sekitar Jembatan
Aktivitas ekonomi di bahu jalan maupun area plaza dilarang demi menjaga kelancaran arus lalu lintas. Pemerintah telah menyiapkan mekanisme penataan bagi pedagang melalui paguyuban resmi agar lebih tertib.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!