BNNP Kalteng dan BNNK Kotim Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Kalimantan
📅 Kamis, 09 Okt 2025, 07:55 WIB | Oleh: SriyonoTak hanya sebagai pengedar, para tersangka juga merupakan pengguna narkotika, diketahui dari barang bukti yang disita. Adapun, Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.
“Semua barang bukti narkotika akan segera diuji laboratorium dan dimusnahkan setelah mendapat penetapan dari pengadilan,” jelasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!