Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BNNP Kalteng dan BNNK Kotim Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Kalimantan

📅 Kamis, 09 Okt 2025, 07:55 WIB | Oleh:

Tak hanya sebagai pengedar, para tersangka juga merupakan pengguna narkotika, diketahui dari barang bukti yang disita. Adapun, Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.

“Semua barang bukti narkotika akan segera diuji laboratorium dan dimusnahkan setelah mendapat penetapan dari pengadilan,” jelasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Nasional
Lampaui Target Nasional, Ba...
Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

22 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.