Terlilit Utang Gara-gara Judol, Pria Ini Ditangkap Setelah Nekat Curi Kalung Emas di Pasar Koja
📅 Selasa, 07 Okt 2025, 09:30 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: Polsek Koja
JAKARTA - Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Koja AKP Fernando menyebutkan, seorang pria berinisial MF (34) nekat mencuri kalung emas seberat 25 gram di Toko Mas Tjantik Rawabadak, Pasar Koja, Jakarta Utara karena terlilit utang akibat judi online (judol).
"Pelaku ini mengaku kepepet mencuri kalung emas karena terlilit utang," kata Fernando di Jakarta, Senin (6/10).
Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku MF ini terindikasi bermain judo slot sehingga menyebabkan dirinya berutang.
"Pelaku ini bingung membayar utang dengan apa dan akhirnya nekat mencuri," ujarnya.
Menurut Fernando, pelaku ini sehari-hari bekerja mengumpulkan rongsokan besi dan saat melakukan aksi dia sudah mempersiapkan diri dengan menggunakan masker dan sarung tangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Akibat perbuatan pelaku itu, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp49 juta. "Pelaku ini tertangkap di pasar setelah melakukan aksi dan petugas langsung mengamankan pelaku dari amukan massa," katanya.
Pelaku dijerat pasal 362 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pencurian biasa.
"Pelaku diancam maksimal lima tahun penjara," kata Fernando.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!