Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kabar Gembira! Subsidi Upah Cair Sebelum Minggu Kedua Juni 2025, Apa Saja Syaratnya?

📅 Kamis, 05 Jun 2025, 13:33 WIB | Oleh:
Kabar Gembira! Subsidi Upah Cair Sebelum Minggu Kedua Juni 2025, Apa Saja Syaratnya? Doc: ANTARA
Ket. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberi keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada masyarakat dengan target penyaluran sebelum pekan kedua Juni 2025.

"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ucap Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6).

Regulasi tentang penyaluran BSU sudah dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Saat ini, pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU, sehingga penerima BSU tepat sasaran.

Yassierli menyampaikan bahwa hal ini bukan kali pertamanya pemerintah memberikan BSU kepada masyarakat.

Hampir setiap tahun sejak pandemi Covid-19 pemerintah menyalurkan bantuan kepada pekerja.

Penyaluran bantuan pada tahun kemarin dan dua tahun sebelumnya, tutur Yassierli, berlangsung dengan lancar.

Menurut dia, kunci dari ketepatan penyaluran BSU terletak pada data yang akurat.

"Karena tidak hanya pekerja, kan. Ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang dapat BSU juga," ucap dia.

Adapun aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.

Dalam permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Menaker Yassierli mengatakan BSU ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.