Langkah Berani! Tak Mau Tambang Ilegal Merajalela, Pemkab Aceh Jaya Ajukan 5 Wilayah WPR Sekaligus
📅 Selasa, 07 Okt 2025, 23:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Dok
BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, mengajukan lima lokasi wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan total 79 titik penambangan di tiga kecamatan sebagai tindak lanjut surat Gubernur Aceh terkait pengelolaan tambang rakyat.
Langkah ini mencerminkan upaya daerah untuk menata aktivitas pertambangan agar lebih legal, aman, dan berkelanjutan.
Dengan penetapan WPR, pemerintah daerah berharap dapat mengurangi praktik penambangan ilegal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya mineral yang lebih terarah dan sesuai regulasi.
"Kita sudah usulkan lima lokasi WPR yaitu di Kecamatan Sampoiniet, Setia Bakti dan Krueng Sabee," kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya Juanda di Aceh Jaya, Selasa (7/10).
Juanda menyampaikan terkait status dari lima lokasi WPR yang telah diusulkan tersebut masih menunggu proses tindak lanjut dari Pemerintah Aceh.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan surat Bupati Aceh Jaya nomor 500.10.2.3/100/2025 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh disebutkan ada lima lokasi WPR di Aceh Jaya yang diusulkan, dengan total 79 titik penambangan.
Rinciannya, di Kecamatan Sampoiniet terdapat 26 titik di Blok I dan 12 titik di Blok II.
Kemudian, enam titik di Kecamatan Setia Bakti, di Kecamatan Krueng Sabee terdapat empat titik di Blok I dan 31 titik di Blok II.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf melalui suratnya bernomor 500.10.25/2656 tertanggal 11 Maret 2025, yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Aceh, menginstruksikan agar pemerintah daerah segera mengusulkan WPR khususnya komoditas emas.
Langkah ini diambil menyusul maraknya kegiatan pertambangan tanpa izin (peti) di berbagai daerah di Aceh.
Gubernur menilai perlu ada upaya penanganan dan dasar hukum agar aktivitas penambangan skala kecil dapat dikelola secara resmi dan berkelanjutan oleh masyarakat.
Usulan WPR ini sejalan dengan program 100 hari kerja Gubernur Aceh untuk menyediakan wilayah tambang rakyat yang dapat dikelola masyarakat melalui izin pertambangan rakyat (IPR).
Dalam surat itu dijelaskan, penetapan WPR mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan identifikasi dan penetapan lokasi sesuai dengan kriteria WPR yang dilampirkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!