Langkah Berani! Tak Mau Tambang Ilegal Merajalela, Pemkab Aceh Jaya Ajukan 5 Wilayah WPR Sekaligus
📅 Selasa, 07 Okt 2025, 23:50 WIB | Oleh: Tim PenulisTerdapat beberapa kriterianya, yaitu memiliki cadangan mineral sekunder di sungai atau di antara tepi sungai, cadangan primer mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter, terdapat pada endapan teras, dataran banjir, atau endapan sungai purba, luas maksimal setiap WPR adalah 100 hektare.
Serta, memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur juga menekankan bahwa penetapan WPR harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat untuk menjamin transparansi dan partisipasi publik.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Aceh berharap kegiatan pertambangan rakyat dapat berjalan tertib, legal, dan ramah lingkungan, sekaligus memberikan dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat di wilayah tambang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Aceh Jaya Zulfa Nazli menegaskan bahwa surat usulan mengenai WPR tersebut sudah dikirimkan kepada Gubernur Aceh melalui Dinas ESDM Aceh.
"Suratnya sudah dikirimkan ke Gubernur Aceh, kini masih menunggu tindak lanjutnya," sebutnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!