Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Langkah Berani! Tak Mau Tambang Ilegal Merajalela, Pemkab Aceh Jaya Ajukan 5 Wilayah WPR Sekaligus

📅 Selasa, 07 Okt 2025, 23:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Langkah Berani! Tak Mau Tambang Ilegal Merajalela, Pemkab Aceh Jaya Ajukan 5 Wilayah WPR Sekaligus Doc: ANTARA/Dok
Ket. Ilustrasi - Masyarakat saat berada di salah satu lokasi tambang emas di Blok 20 Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, mengajukan lima lokasi wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan total 79 titik penambangan di tiga kecamatan sebagai tindak lanjut surat Gubernur Aceh terkait pengelolaan tambang rakyat.

Langkah ini mencerminkan upaya daerah untuk menata aktivitas pertambangan agar lebih legal, aman, dan berkelanjutan.

Dengan penetapan WPR, pemerintah daerah berharap dapat mengurangi praktik penambangan ilegal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya mineral yang lebih terarah dan sesuai regulasi.

"Kita sudah usulkan lima lokasi WPR yaitu di Kecamatan Sampoiniet, Setia Bakti dan Krueng Sabee," kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya Juanda di Aceh Jaya, Selasa (7/10).

Juanda menyampaikan terkait status dari lima lokasi WPR yang telah diusulkan tersebut masih menunggu proses tindak lanjut dari Pemerintah Aceh.

Berdasarkan surat Bupati Aceh Jaya nomor 500.10.2.3/100/2025 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh disebutkan ada lima lokasi WPR di Aceh Jaya yang diusulkan, dengan total 79 titik penambangan.

Rinciannya, di Kecamatan Sampoiniet terdapat 26 titik di Blok I dan 12 titik di Blok II.

Kemudian, enam titik di Kecamatan Setia Bakti, di Kecamatan Krueng Sabee terdapat empat titik di Blok I dan 31 titik di Blok II.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf melalui suratnya bernomor 500.10.25/2656 tertanggal 11 Maret 2025, yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Aceh, menginstruksikan agar pemerintah daerah segera mengusulkan WPR khususnya komoditas emas.

Langkah ini diambil menyusul maraknya kegiatan pertambangan tanpa izin (peti) di berbagai daerah di Aceh.

Gubernur menilai perlu ada upaya penanganan dan dasar hukum agar aktivitas penambangan skala kecil dapat dikelola secara resmi dan berkelanjutan oleh masyarakat.

Usulan WPR ini sejalan dengan program 100 hari kerja Gubernur Aceh untuk menyediakan wilayah tambang rakyat yang dapat dikelola masyarakat melalui izin pertambangan rakyat (IPR).

Dalam surat itu dijelaskan, penetapan WPR mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan identifikasi dan penetapan lokasi sesuai dengan kriteria WPR yang dilampirkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Transjakarta Larang Aktivit...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.