Hari Guru Sedunia, Komnas Perempuan Serukan Akhiri Diskriminasi terhadap Guru Perempuan
📅 Selasa, 07 Okt 2025, 17:45 WIB | Oleh: Yebdi TrismarKondisi ini menunjukkan kurangnya perhatian negara terhadap kesejahteraan guru, padahal Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menegaskan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dan penghidupan yang layak.
Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga menekankan bahwa guru berhak atas penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial.
Menurut data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti), terdapat sekitar 3,19 juta guru di Indonesia pada semester I 2024/2025 dengan rincian guru perempuan sebanyak 2.185.396 (72 persen) dan guru laki-laki sebanyak 834.384 (28 persen).
"Data ini menunjukkan besarnya peran guru, khususnya perempuan, dalam menggerakkan dunia pendidikan di Indonesia. Dengan jumlah mayoritas perempuan, profesi guru juga mencerminkan ketidaksetaraan gender di dunia kerja," kata Devi Rahayu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menambahkan guru perempuan kerap menghadapi beban ganda yang meliputi tugas profesional di sekolah dan tanggung jawab domestik di rumah, yang jarang dihitung sebagai kerja produktif.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!