Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hari Guru Sedunia, Komnas Perempuan Serukan Akhiri Diskriminasi terhadap Guru Perempuan

📅 Selasa, 07 Okt 2025, 17:45 WIB | Oleh:

Kondisi ini menunjukkan kurangnya perhatian negara terhadap kesejahteraan guru, padahal Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menegaskan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dan penghidupan yang layak.

Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga menekankan bahwa guru berhak atas penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial.

Menurut data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti), terdapat sekitar 3,19 juta guru di Indonesia pada semester I 2024/2025 dengan rincian guru perempuan sebanyak 2.185.396 (72 persen) dan guru laki-laki sebanyak 834.384 (28 persen).

"Data ini menunjukkan besarnya peran guru, khususnya perempuan, dalam menggerakkan dunia pendidikan di Indonesia. Dengan jumlah mayoritas perempuan, profesi guru juga mencerminkan ketidaksetaraan gender di dunia kerja," kata Devi Rahayu.

Sebaiknya Anda baca juga:

Dia menambahkan guru perempuan kerap menghadapi beban ganda yang meliputi tugas profesional di sekolah dan tanggung jawab domestik di rumah, yang jarang dihitung sebagai kerja produktif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Masih Ditelusuri Jumlah Pas...

Sistem Pilkada Perlu Direformasi

1.5 jam yang lalu | Ones

Nasional
Sistem Pilkada Perlu Direfo...
Daerah
Tingkatkan Kinerja, Pemkot ...

Gawat Terus Bertambah! Jumlah Migran Tewas Saat Masuki Ceuta dari Maroko Capai 90 Orang

Gawat Terus Bertambah! Jumlah Migran Tewas Saat Masuki Ceuta dari Maroko Capai 90 Orang

02 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.