Alih Tugas Dimulai! OJK-Bappebti Perkuat Kendali atas Pengawasan Derivatif Keuangan
📅 Senin, 06 Okt 2025, 20:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara.
JAKARTA – Peralihan tugas pengawasan derivatif keuangan jadi langkah strategis untuk memperkuat stabilitas dan transparansi pasar keuangan. Dengan pengawasan yang kini lebih terintegrasi, diharapkan pengelolaan risiko bisa dilakukan lebih efektif dan potensi penyalahgunaan instrumen derivatif bisa diminimalkan.
Perubahan pengawasan derivatif ini bukan sekadar soal pindah kewenangan, tapi juga cara baru memastikan produk keuangan yang kompleks tetap diawasi ketat. Tujuannya jelas — menciptakan pasar yang lebih sehat, terpercaya, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi global.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melanjutkan proses peralihan tugas pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek melalui penandatanganan adendum berita acara serah terima (BAST).
Selain menjalankan amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), adendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK yaitu produk penyaluran amanat nasabah ke bursa berjangka luar negeri (PALN) dengan aset yang mendasari berupa efek.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK IB Aditya Jayaantara, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/10), mengatakan penandatanganan adendum BAST ini akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek, termasuk PALN, telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK.
Aditya mengatakan bahwa OJK sebelumnya telah menjalankan fungsi pengawasan melalui dua pendekatan, yaitu pengawasan offsite dan onsite mengenai produk derivatif keuangan ini.
Untuk pengawasan offsite, OJK melakukan pemantauan berbasis laporan dengan mengembangkan sistem pelaporan elektronik (e-reporting) yang dapat mempermudah pengawas dalam melakukan analisis.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sedangkan, pada pengawasan onsite, tim pengawas OJK bersinergi didampingi tim pengawas Bappebti dalam melaksanakan pemeriksaan kepatuhan.
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan bahwa Bappebti akan terus melanjutkan kerja sama dengan OJK termasuk penugasan maupun program magang antara Bappebti dan OJK.
Tirta menjelaskan produk perdagangan berjangka komoditi mulai dari indeks, single stock, hingga PALN, saat ini diatur oleh tiga regulator.
Untuk mempermudah industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dilakukan oleh tim gabungan BI, OJK, dan Bappebti.
Selain itu, seluruh perantara pedagang efek derivatif keuangan (PPE DK) diwajibkan untuk membuatkan single investor identification (SID) bagi setiap investor atau nasabah derivatif keuangan dengan underlying efek untuk memudahkan pengawasan terhadap portofolio dari setiap nasabah.
Hal ini sebagaimana amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!