Sudin Nakertransgi Jakarta Timur: Perusahaan Dilarang Pungut Uang dari Pelamar Kerja
📅 Rabu, 12 Agu 2026, 14:22 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) menegaskan perusahaan tidak diperbolehkan memungut uang dari pelamar kerja sebagai syarat agar diterima bekerja.
"Hal demikian tidak dibenarkan, dikarenakan tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Tidak ada toleransi untuk praktik semacam ini di Jakarta Timur," kata Kepala Sudin Nakertransgi Jakarta Timur Sunjaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/8).
Dia menyebutkan proses rekrutmen dan seleksi tenaga kerja sepenuhnya merupakan tanggung jawab perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja, termasuk biaya operasional.
"Pelamar kerja tidak boleh dibebankan biaya satu rupiah pun untuk alasan administrasi, seragam, tes, maupun jaminan diterima bekerja," ujar Sunjaya.
Larangan pungutan dalam proses mencari para pelamar kerja dan penempatan tenaga kerja memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 38 ayat 1 dan 3, yang menyatakan pelayanan penempatan tenaga kerja dilarang memungut biaya penempatan dari calon pekerja.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Lalu terdapat juga dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri," ucap Sunjaya.
Namun, dia menyebutkan ada ketentuan khusus mengenai biaya penempatan tenaga kerja untuk golongan dan jabatan tertentu.
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.230/MEN/2003 tentang Golongan dan Jabatan Tertentu yang Dapat Dipungut Biaya Penempatan Tenaga Kerja.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam ketentuan Pasal 5 Ayat 1 tersebut, biaya penempatan dapat dikenakan pada tenaga kerja dengan golongan dan jabatan tertentu, di antaranya golongan pimpinan dengan jabatan manajer atau sederajat, golongan supervisi dengan jabatan supervisor atau sederajat.
Lalu, golongan pelaksana dengan jabatan operator atau sederajat, dan golongan profesional dengan syarat pendidikan strata satu (S1) ditambah pendidikan profesi.
Meski demikian, tidak semua pekerja pada jabatan tersebut otomatis dapat dikenakan biaya dan terdapat persyaratan terkait besaran upah.
Sunjaya menuturkan tenaga kerja pada golongan dan jabatan sebagaimana dimaksud itu harus menerima upah sekurang-kurangnya tiga kali upah minimum yang berlaku di wilayah setempat.
Besaran biaya penempatan juga memiliki batas, yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan lembaga penempatan tenaga kerja swasta (LPTKS).
"Jadi, jumlah biaya yang dipungut pun besarnya tidak boleh melebihi satu bulan upah yang diterima pekerja," tutur Sunjaya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!