Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tambang Ilegal di Aceh Masih Marak. MaTA Minta Pemerintah Libatkan Satgas PKH Nasional Agar Penindakan Lebih Efektif dan Menyeluruh.

📅 Jumat, 03 Okt 2025, 19:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tambang Ilegal di Aceh Masih Marak. MaTA Minta Pemerintah Libatkan Satgas PKH Nasional Agar Penindakan Lebih Efektif dan Menyeluruh. Doc: Antara Foto
Ket. Tim Polda Aceh menghentikan penambangan emas ilegal di Kabupaten Pidie.

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) , menilai sebaiknya permasalahan pertambangan ilegal di Aceh ditangani bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) nasional.

"Soal tambang Aceh, apa yang sudah terjadi selama ini sebaiknya ditangani oleh Satgas PKH," kata Koordinator MaTA, Alfian, di Banda Aceh, Jumat.

Satgas PKH tersebut dibentuk dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres itu ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batubara serta Migas DPR Aceh dalam sidang paripurna pada Kamis (25/9) menyatakan terdapat tambang ilegal di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie.

Ditemukan, ada 450 titik lokasi tambang ilegal, dengan jumlah excavator yang bekerja secara aktif sebanyak 1.000 unit di dalam kawasan hutan Aceh.

Setelah ada laporan Pansus DPRA tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam sebagai upaya memperbaiki pengelolaan pertambangan secara baik.

Selain itu, Gubernur Aceh juga telah membentuk Satgas serta Satgassus dalam upaya penataan perizinan pertambangan serta penertiban lapangan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Menurut Alfian, permasalahan tambang ilegal di Aceh perlu ditangani Satgas PKH karena diduga terdapat kerugian negara. Maka, pemerintah pusat dinilai lebih tepat menangani persoalan ini.

"Di beberapa provinsi, Satgas PKH ini sudah mulai berjalan. Maka, kita harap Satgas itu juga bisa menangani kasus tambang Aceh karena sejauh ini belum ada upaya apapun," ujarnya.

Memang, menurut dia, dalam Satgas Aceh juga terlibat lembaga-lembaga aparat penegak hukum, tetapi lebih efektifnya lagi dilakukan bersama pemerintah pusat.

"Oleh karena itu, rekomendasi saya adalah agar Satgas PKH yang berada langsung di bawah Presiden menangani kasus Aceh," katanya.

Dia menjelaskan Satgas PKH ini bertugas untuk mengembalikan hutan atau lahan yang sudah diambil alih oleh perorangan maupun perusahaan agar aset negara itu kembali normal

Kemudian, Satgas ini juga melihat dari sisi kerugian negara. Jika terdapat pihak-pihak yang terlibat dalam konteks tindak pidana korupsi, mereka memiliki kewenangan untuk memprosesnya.

Menurutnya, kasus tambang Aceh juga tidak terlepas dari potensi tindak pidana korupsi, baik itu dugaan terjadinya suap, gratifikasi, maupun perambahan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
Advertisement
gaia musik festival
Luar Negeri
Tiba-tiba Pentagon Gelar Ra...
Daerah
BPBD Jatim Perkuat Pemadama...
Nasional
DPR Peringatkan Agar Tenaga...
Ekonomi
OJK Ungkap Industri Keuanga...
Anak Fandi Ahmad Siap Mengobrak-abrik Pertahanan Skuad Garuda   

Anak Fandi Ahmad Siap Mengobrak-abrik Pertahanan Skuad Garuda  

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.