Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tambang Ilegal di Aceh Masih Marak. MaTA Minta Pemerintah Libatkan Satgas PKH Nasional Agar Penindakan Lebih Efektif dan Menyeluruh.

📅 Jumat, 03 Okt 2025, 19:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tambang Ilegal di Aceh Masih Marak. MaTA Minta Pemerintah Libatkan Satgas PKH Nasional Agar Penindakan Lebih Efektif dan Menyeluruh. Doc: Antara Foto
Ket. Tim Polda Aceh menghentikan penambangan emas ilegal di Kabupaten Pidie.

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) , menilai sebaiknya permasalahan pertambangan ilegal di Aceh ditangani bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) nasional.

"Soal tambang Aceh, apa yang sudah terjadi selama ini sebaiknya ditangani oleh Satgas PKH," kata Koordinator MaTA, Alfian, di Banda Aceh, Jumat.

Satgas PKH tersebut dibentuk dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres itu ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batubara serta Migas DPR Aceh dalam sidang paripurna pada Kamis (25/9) menyatakan terdapat tambang ilegal di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie.

Ditemukan, ada 450 titik lokasi tambang ilegal, dengan jumlah excavator yang bekerja secara aktif sebanyak 1.000 unit di dalam kawasan hutan Aceh.

Setelah ada laporan Pansus DPRA tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam sebagai upaya memperbaiki pengelolaan pertambangan secara baik.

Selain itu, Gubernur Aceh juga telah membentuk Satgas serta Satgassus dalam upaya penataan perizinan pertambangan serta penertiban lapangan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Menurut Alfian, permasalahan tambang ilegal di Aceh perlu ditangani Satgas PKH karena diduga terdapat kerugian negara. Maka, pemerintah pusat dinilai lebih tepat menangani persoalan ini.

"Di beberapa provinsi, Satgas PKH ini sudah mulai berjalan. Maka, kita harap Satgas itu juga bisa menangani kasus tambang Aceh karena sejauh ini belum ada upaya apapun," ujarnya.

Memang, menurut dia, dalam Satgas Aceh juga terlibat lembaga-lembaga aparat penegak hukum, tetapi lebih efektifnya lagi dilakukan bersama pemerintah pusat.

"Oleh karena itu, rekomendasi saya adalah agar Satgas PKH yang berada langsung di bawah Presiden menangani kasus Aceh," katanya.

Dia menjelaskan Satgas PKH ini bertugas untuk mengembalikan hutan atau lahan yang sudah diambil alih oleh perorangan maupun perusahaan agar aset negara itu kembali normal

Kemudian, Satgas ini juga melihat dari sisi kerugian negara. Jika terdapat pihak-pihak yang terlibat dalam konteks tindak pidana korupsi, mereka memiliki kewenangan untuk memprosesnya.

Menurutnya, kasus tambang Aceh juga tidak terlepas dari potensi tindak pidana korupsi, baik itu dugaan terjadinya suap, gratifikasi, maupun perambahan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Kemnaker Ajak Dunia Usaha P...
Luar Negeri
AS Berlakukan Sanksi Baru p...

Kenaikan biaya harga pakan ayam

2 jam lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Kenaikan biaya harga pakan ...

Pameran Indofest 2026

2 jam lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Pameran Indofest 2026

Pendaftaran SMPB di Jateng

2 jam lalu | Wahyu AP

Nasional
Pendaftaran SMPB di Jateng
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Pelatihan untuk Tekan Pengangguran
📅 Jumat, 05-Jun-2026
# 8
Pelatihan untuk Tekan Pengangguran
📅 Jumat, 05-Jun-2026
Pelatihan untuk Tekan Pengangguran
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.