Pelajari Polis Agar Tenang Saat Ajukan Klaim
📅 Jumat, 03 Okt 2025, 22:58 WIB | Oleh: Haryo Brono
Doc: Sequis Life
JAKARTA - Sudah memiliki asuransi kesehatan? Jangan lupa luangkan waktu mempelajari isi polis secara menyeluruh. Saat nanti perlu mengajukan klaim, tidak perlu merasa khawatir soal biaya pengobatan karena sudah mengetahui prosedur pengajuan klaim.
“Ada dua cara pengajuan klaim. Pertama, dengan kartu cashless yang dapat digunakan di rumah sakit yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Cara kedua adalah nasabah membayarkan terlebih dahulu biaya berobatnya yang dikenal dengan klaim reimbursement,” jelas VP Head of Sequis Training Academy of Excellence (STAE) Ferry Chandra Gunawan melalui keterangannya pada hari Jumat (3/10).
Daftar rumah sakit yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi biasanya dapat ditemukan di website perusahaan. Nasabah pun dapat menghubungi bagian layanan nasabah sekaligus menanyakan sistem kerja sama dengan perusahaan asuransi tersebut. Bagi nasabah Sequis Life, daftar rumah sakit dapat dilihat di Sequis.id atau menghubungi Sequis Care di 1500 775.
Ferry mengatakan, nasabah asuransi perlu memiliki pengetahuan tentang klaim, yakni 3P agar jika sewaktu-waktu akan mengajukan klaim kesehatan, tidak menemukan kendala. 3P dimaksud adalah sebagai berikut:
Pahami manfaat asuransi kesehatan yang ditanggung termasuk limit maksimum pertanggungan, pengecualian yang tertera, jenis penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung serta fasilitas perawatan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pelajari persyaratan mengajukan klaim untuk mengetahui dokumen apa saja yang dibutuhkan. Misalnya, bukti pembayaran rumah sakit, Surat Keterangan Dokter, dan dokumen lainnya. Jangan lupa isi formulir pengajuan klaim.
“Formulir ini dapat Anda temukan dalam lampiran polis atau dapat Anda tanyakan ke layanan nasabah. Biasanya formulir terkait pengajuan klaim disediakan dalam laman di website perusahaan asuransi,” kata Ferry.
Proses pengajuan klaim sebaiknya sesegera mungkin. Jika polis atau rumah sakit tempat perawatan menerapkan metode reimbursement maka setelah selesai perawatan di rumah sakit segera lakukan pengajuan klaim sebab terdapat batas waktu pengajuan klaim.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ferry juga mengingatkan bagi nasabah yang sedang mengajukan klaim dengan sistem reimbursement agar memantau proses pengajuan klaim karena ada tahapan verifikasi data dan dokumen.
Pada tahap ini, perusahaan asuransi akan menghubungi nasabah melalui surel (e-mail) atau telepon untuk menginformasikan jika ada dokumen yang kurang untuk segera lengkapi dan jika klaim disetujui maka dana akan ditransfer ke rekening.
Salah satu komitmen Sequis Life untuk melayani nasabah adalah membayar klaim dan manfaat kepada nasabah sesuai ketentuan polis. Hingga Agustus 2025, Klaim & Manfaat yang Dibayar sebesar 978 miliar rupiah.
Sequis Life juga senantiasa mengingatkan nasabahnya untuk mempelajari polis setelah menerima buku polis atau dikenal dengan istilah free look period agar mengetahui kewajiban pemegang polis, hak sebagai tertanggung. Demikian juga nasabah perlu mengetahui kewajiban dan hak perusahaan asuransi.
Mengingat asuransi jiwa dan kesehatan kini sudah menjadi kebutuhan masyarakat modern dan produk asuransi yang tersedia pun semakin beragam dan mudah diakses. Untuk itu, mendukung Bulan Inklusi Keuangan tahun 2025 yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ferry mengingatkan agar selain membaca buku polis, masyarakat pun perlu meningkatkan pengetahuan asuransi.
Banyak manfaat dari meningkatkan literasi asuransi bagi diri dan keluarga. Jika sudah memiliki pengetahuan dasar asuransi, akan lebih mudah memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!