Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lindungi Hak Awak Kapal Perikanan, KKP Dukung Ratifikasi ILO 188

📅 Kamis, 02 Okt 2025, 22:52 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Lindungi Hak Awak Kapal Perikanan, KKP Dukung Ratifikasi ILO 188 Doc: istimewa
Ket. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan perlindungan terhadap awak kapal perikanan. Salah satu langkah yang dilakukan dengan mendukung penuh ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 188

JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan perlindungan terhadap awak kapal perikanan. Salah satu langkah yang dilakukan dengan mendukung penuh ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 188.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan perlindungan sangat penting mengingat bekerja di atas kapal perikanan merupakan salah satu pekerjaan berisiko tinggi. Tidak hanya dari faktor alam namun juga lingkungan kerjanya. Konvensi ILO 188 telah menyediakan kerangka kerja untuk standar bekerja yang layak bagi awak kapal perikanan serta mengamanatkan setiap negara untuk menyelaraskan undang-undang nasional dengan norma yang berlaku internasional.

“Kita ketahui berbagai permasalahan kerap dihadapi oleh para awak kapal perikanan di Indonesia, seperti perekrutan dan penempatan yang tidak sesuai prosedur hingga eksploitasi saat bekerja di atas kapal,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (2/10).

Pihaknya telah melakukan Pertemuan Tingkat Pimpinan Tinggi (High Level Meeting) membahas ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jakarta pada 30 September lalu. Pertemuan ini bertepatan dengan moment Bulan Bhakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka peringatan HUT ke-26 tahun KKP.

“Secara intensif dan bertahap, KKP telah melakukan adopsi beberapa ketentuan Konvensi ILO 188 dalam regulasi, yaitu hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan,” ujarnya.

Secara lebih detail, aturan turunan dari PP tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.

“Tata kelola awak kapal perikanan kita atur mulai hak dan tanggung jawab dari pemilik kapal, nakhoda dan awak kapal perikanan itu sendiri. Selain itu juga tentang perjanjian kerja laut, pengaturan jam kerja dan jam istirahat, akomodasi layak, perlindungan kesehatan, keselamatan, jaminan sosial dan pengupahan,” urai Latif.

KKP juga terus melakukan sosialisasi, pelatihan keselamatan dasar, peningkatan keterampilan serta menyediakan saluran pengaduan terkait perselisihan, sengketa dan kasus yang dialami awak kapal perikanan sejak tahun 2021.

“Beberapa kali, KKP juga memfasilitasi proses pemulangan awak kapal perikanan korban penipuan, dugaan korban tidak pidana perdagangan orang, hingga pemulangan nelayan pelintas batas dari negara tetangga,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya memberikan perlindungan dan meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri perikanan. Perjanjian kerja laut dinilianya harus dimiliki awak kapal perikanan, serta proses rekrutmennya tidak boleh asal-asalan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

39 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.