Reformasi Polri dan Reforma Agraria Menjadi Sorotan, Riyanta Ungkap Solusi untuk Indonesia
📅 Selasa, 30 Sep 2025, 23:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Koran Jakarta/M.Fachri
Riyanta, Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus, menekankan pentingnya reformasi Polri dan menyampaikan pandangannya terkait reforma agraria yang belum terwujud dengan baik. Menurutnya, keduanya merupakan masalah krusial yang harus segera diselesaikan demi kemajuan Indonesia.
Reformasi Polri: Fokus pada Keamanan Negara
Riyanta menyatakan bahwa Polri perlu diperbaiki dan difokuskan pada fungsi utama sebagai penjaga keamanan dalam negeri. Dia menilai bahwa selama ini Polri terbebani dengan tugas yang sangat luas, mulai dari pelayanan masyarakat seperti SIM, STNK, dan BPKB hingga urusan penyelidikan dan penyidikan.
“Polri didesain untuk menjadi alat keamanan negara. Karena itu, fungsi reserse sebaiknya dipisahkan dalam Badan Penyelidik dan Penyidik Nasional. Begitu juga pelayanan SIM, STNK, dan BPKB bisa dialihkan ke Badan Registrasi dan Identifikasi Nasional,” ujar Riyanta, Senin (30/9/2025).
Riyanta juga menegaskan bahwa ini bukan kritik terhadap Polri secara personal, melainkan sebagai langkah untuk membangun institusi yang lebih profesional dan bebas dari politik praktis. Ia berharap agar Polri tidak terlibat dalam politik praktis yang bisa merusak integritasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Reforma Agraria: Masalah yang Belum Tuntas
Mengenai reforma agraria, Riyanta mengatakan bahwa wacana mengenai hal ini telah bergulir sejak Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, namun hingga kini, belum ada realisasi yang signifikan. Menurutnya, masalah tanah dan sumber daya alam yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat masih belum terselesaikan dengan baik.
"Sampai hari ini reforma agraria masih sebatas wacana. Masalah tanah, seperti tanah ulayan, tanah milik masyarakat, termasuk transmigrasi, masih belum ada solusi yang nyata," tegas Riyanta.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengusulkan agar masalah pertanahan dikelola oleh satu lembaga yang terkoordinasi dengan baik, bukan oleh banyak kementerian yang memiliki kebijakan berbeda. Dengan cara ini, penataan pertanahan dapat menjadi lebih mudah dan tidak tumpang tindih.
Alih Fungsi Lahan: Butuh Kejelasan
Riyanta juga menyinggung soal alih fungsi lahan, yang menurutnya jika dilakukan dengan pertanggungjawaban yang jelas dan tidak merusak konservasi alam, tidak ada masalah. Ia mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut berbicara soal ketahanan pangan, yang seharusnya menjadi tugas Kementerian ATR/BPN.
"Tidak perlu KPK ikut campur dalam soal ketahanan pangan. Itu tugas Kementerian Pertanian dan BPN. Apalagi soal alih fungsi lahan yang masih harus diawasi agar tidak merusak alam," jelas Riyanta.
Masalah Kepailitan: Kejahatan yang Tersembunyi
Lebih lanjut, Riyanta mengungkapkan adanya potensi kejahatan terkait proses kepailitan. Ia menduga adanya kolaborasi antara oknum perbankan, kurator, dan hakim pengawas dalam menghabiskan harta debitur yang nilainya jauh lebih besar daripada utang yang ada. Ia mendesak agar Undang-Undang Kepailitan diperbaiki agar kasus serupa tidak terulang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!